Kota Bima, Bimakini.- Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor diamankan Sat Reskrim Polres Bima Kota, Ahad (22/8/2021). Mereka diamankan di Jalan Lintas Talabiu – Tente, Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Joefrin mengatakan, penangkapan dua pelaku berdasarkan laporan korban Ikbal (24), warga Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Pelaku adalah RIZ (31), warga Dusun Niu, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Sedangkan RID (27) warga Desa Sie, Kecamatan Monta.
“Dari tangan pelaku diamankan motor Honda Sonic Warna Hitam Lis merah,” ujarnya, Ahad (22/8).
Dijelaskannya, pencurian motor terjadi Senin (9/8/2021). Setelah menerima laporan korban, aparat melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku perampasan sepeda motor. “Tim pun berhasil mengantongi identitas pemegang atau penguasaan terahir motor tersebut,” ungkapnya.
Ahad (22/8), aparat mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di sekitar Jalan Lintas Talabiu. Tidak menunggu lama Tim Puma Polres Bima Kota meluncur dan mengamankan kedua pelaku saat diwarung makan bersama barang bukti.
Lanjutnya, pelaku Riz mengaku motor diperolehnya dari RID. Sedangkan RID mengaku motor diperoleh dari US, sebagai pelaku utama.
“Tim pun melakukan pengembangan ke rumah pelaku US, namun tidak ada di tempat,” pungkasnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.