Bima, Bimakini.- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima, berlakukan pelayanan secara online melalui via email. Alamat email pelayanan, disesuaikan dengan Kecamatan masing-masing.
Kadis Dukcapil Kabupaten Bima, Salahudin, MSi mengatakan, untuk hindari dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pelayanan Kepemerintahan seperti Dukcapil, berlakukan online melalui via email.
“Informasi tersebut, sudah dibagikan pada masing-masing desa. Sehingga, masyarakat yang ingin urus kelengkapan kependudukan bisa datangi desa masing-masing,” katanya baru ini.
Lanjut Salahudin, bagi masyarakat yang urus administrasi kependudukan, harus lengkapi bahan sesuai aturan UU yang berlaku lalu dikirim via email. Selanjutnya bahan-bahan yang sudah dikirim, akan diverifikasi oleh petugas, terutama kelengkapan buku nikah bagi yang mau urus Kartu Keluarga (KK)
“Setelah diverifikasi, bila ada kekurangan bahan yang dikirim akan diberitahu kembali melalui via email pengiriman. Sementara bagi yang lengkap, langsung di cetak di desa atau bisa juga cetak sendiri,” ujarnya.
Tambah Salahudin, sementara untuk pembuatan baru Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), harus dilakukan perekaman di kantor Dinas. Karena perekaman itu selain foto, harus sidik jari, iris mata dan tanda tangan yang bersangkutan. Untuk umur yang bisa buat e-KTP, minimal 17 tahun nol bulan.
“Pemberlakuan pelayanan online via email ini, akan berlangsung sampai waktu yang tidak ditentukan. Karena tergantung situasi dan kondisi Daerah pada masa pandemi Covid-19, terutama surat pemberitahuan dari Bupati tentang situasi daerah,” pungkasnya. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.