Bima, Bimakini.- Upaya memberantas penyakit sosial di masyarakat kerap dilakukan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Bolo. Seperti halnya yang dilakukan pada Sabtu (7/8/2021), sekitar pukul 14.30 Wita. Jajaran Polsek setempat menggerebek judi sabung ayam sekaligus memusnahkan Barang Bukti (BB) di TKP, yakni di So Lapa Ndaru Desa Rasabou.
Kapolsek Bolo, AKP Hanafi mengungkapkan, awalnya anggota Piket SPKT II ditelpon oleh warga, bahwa ada yang menggelar judi sabung ayam di So Lapa Ndaru Desa Rasabou.
“Anggota mendapat informasi dari warga, bahwa di bagian selatan Desa Rasabou ada yang gelar judi sabung ayam. Menindaklanjutinya, anggota yang dipimpin Kanit Reskrim turun ke TKP untuk menggerebek,” ujar Kapolsek Bolo, Ahad (8/8/2021).
Sambung Kapolsek, setelah mengamankan satu ekor ayam aduan, anggota langsung menyembelih. Setelah itu mencari pemiliknya, namun tidak ada yang mengaku, sehingga ayam tersebut diamankan di Mako Polsek. “Saat di TKP Kanit Reskrim langsung sembelih ayam aduan yang diamankan,” tuturnya.
Selain mengamankan ayam aduan yang sudah disembelih, juga BB lainnya. Yakni tujuh buah besi gelanggang, empat gulung karpet dan enam unit sepeda motor.
“Empat gulung karpet langsung dibakar di TKP. Sedangkan sepeda motor yang digunakan oleh warga diamankan di Mako Polsek Bolo,” jelasnya.
Dirinya mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi menggelar judi sabung ayam karena dapat meresahkan masyarakat.
“Warga jangan sungkan untuk melaporkan setiap terjadinya aksi kriminal,” pintanya.
Kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait judi sabung ayam, pihaknya mengucapkan terima kasih. Karena hal itu adalah bentuk kerjasama yang baik, demi terwujudnya kenyaman dan kerukunan kehidupan.
“Kamtibmas adalah tanggung jawab bersama, mari kita jaga sama – sama konduktifitas wilayah,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.