Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Hasil Musda Golkar Dompu,  Muhammad Ruslan Terpilih, Namun Dinilai Cacat Hukum

Kader Golkar Dompu yang menyorot hasil Musda.

Dompu, Bimakini. – Hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke X Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Dompu yang memutuskan Ir Muhammad Ruslan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar periode 2021 – 2026 dinilai cacat hukum.

Penilain itu disampaikan oleh tujuh Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kabupaten Dompu dan dua Ormas Golkar, Senin (30/08/2021) siang.

“Hasil Musda Golkar hari ini cacat hukum, Musda sepihak dan kami menolak hasilnya. Kami meminta DPP Partai Golkar agar hasil Musda ditolak dan dibatalkan,” tegas Ketua PK Manggelewa, Abdul Fakah yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Dompu.

Senada disampaikan Ketua Depicab Soksi Kabupaten Dompu, Mujakir Akbar. Katanya, Musda tersebut tidak dilaksanakan dengan sesuai aturan dan mekanisme yang ada, banyak pelanggaran yang terjadi.

Diantaranya, proses pendaftaran bakal calon Ketua Partai Golkar periode 2021 – 2026 tidak dilakukan SC dan OC secara terbuka, dan sengaja ditutup tutupi.

Katanya, untuk memberikan kesempatan yang sama kepada siapapun yang memenuhi syarat maupun kader Partai yang ingin mendaftarkan diri jadi calon Ketua.

Mereka telah berupaya agar pendaftaran calon, yang sebelumnya dilakukan tidak sesuai juklak dan juknis agar dibatalkan. Dalam arena Musda, permintaan itu dikabulkan pimpinan sidang. Tetapi setelah pencalonan sebelumnya dibatalkan, justru tidak ada pembukaan pendaftaran baru bagi calon Ketua.

“Jika ada calon lain yang memenuhi syarat atau kader partai maka harus diberikan kesempatan, tetapi tidak diberikan kesempatan. Karena kami tahu, ada calon lain, yaitu Wakil Bupati H Syahrul Parsan yang akan maju. Tetapi langsung diaklamasi,” sesalnya.

Untuk itu, dari delapan Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kabupaten Dompu, ada enam PK dan dua ormas Golkar yang menolak hasil Musda. Mereka akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai agar hasil Musda tersebut ditolak dan dilaksanakan ulang.

“Hari ini kami ajukan gugutan ke Mahkamah Partai menolak hasil Musda. Berkasnya sudah kami siapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Organizing Commite (OC) Musda Partai Golkar Kabupaten Dompu, Abdullah SH, MH., mengaku bahwa, Musda yang menghasilkan Ir Muhammad Ruslan terpilih secara aklamasi tersebut telah dilaksanakan sesuai peraturan organisasi dan mekanisme yang ada.

“Jika menganggap ada prosedur acara yang dilanggar atau tahapan seleksi bakal calon ada yang dianggap dicurangi, maka jalur yang tepat adalah mengajukan keberatan atau gugatan di Mahkamah Partai. Selanjutnya kita tergantung DPP Partai,” terangnya. AZW

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Dompu, Bimakini. – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke X Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Dompu yang digelar di Hotel Tursina, Senin (30/08/2021)...

Politik

Dompu, Bimakini. – Setelah melalui proses panjang, kini jadwal pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke X Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Dompu akan...

Politik

Dompu, Bimakini. – Pasca panitia pelaksana (Organizing Commite) menetapkan, Ir Muhammad Ruslan sebagai calon tunggal dalam perhelatan Musyawarah Daerah (MUSDA) ke X DPD Partai...

Politik

Dompu, Bimakini. – Wakil Bupati Kabupaten Dompu, H Syahrul Parsan, ST, MT., resmi mendaftarkan diri jadi bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Dompu...