
RDP yang berlangsung ricuh.
Dompu, Bimakini. – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) soal sertifikat vaksin yang dijadikan sebagai syarat admistrasi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta dampaknya, Rabu (4/8/2021) pagi antara massa Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD) dan para pihak berlangsung memanas.
Hal itu disebabkan karena ketidakhadiran Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Andi Bachtiar, A.Md, Par., yang mengundang massa KMD, Kapolres Dompu, Kadis Dukcapil, Kadis Dikpora, Kadis Sosial dan Sekretaris Tim Gugus Covid-19 untuk berdialog soal itu.
Sesuai undangan yang layangkan Ketua DPRD Dompu, RDPU tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 pagi diruang rapat DPRD sesuai kesepakatan saat massa aksi KMD melakukan aksi unjuk rasa sebelumnya.
Waktu telah menunjukkan pukul 10.50 Wita. Semua peserta yang diundang hadir tepat waktu. Ironisnya, tidak ada satupun anggota DPRD Dompu yang menampakkan batang hidungnya.
Akibatnya, sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam KMD mengamuk. Untuk melampiaskan amarahnya, mereka membanting kursi dan meja.
“Ketua dan anggota DPRD telah mengajarkan kami untuk tidak taat dan disiplin waktu. Harusnya, mereka yang mengundang ada dan hadir tepat waktu sesuai kesepakatan awal,” teriak massa sambil banting kursi dan memukul meja.
Namun, aksi panas itu tak berlangsung lama setelah Ketua Komisi III DPRD Dompu, Ismul Rahmadin dan disusul anggota DPRD lainnya hadir diruang rapat. Dia menginformasikan bahwa Ketua DPRD dalam keadaan sakit. Sementara Wakil Ketua sedang berada diluar daerah.
Saat hearing dimulai, perwakilan KMD menyampaikan tuntutanya sesuai aksi unjuk rasa, Selasa (3/8/2021) kemarin. Diantaranya, mereka meminta agar Undang-undang Kesehatan dilaksanakan.
Memberikan fasilitas gratis untuk masyarakat terpapar Covid-19 dan jaminan sosial untuk masyarakat selama diberlakukan PPKM. Selain itu, mereka juga meminta pendidikan gratis selama pandemi.
Dan meminta agar menghentikan vaksinasi secara paksa dengan ancaman tidak akan memberikan bantuan sosial jika tidak memiliki sertifikat vaksin, serta meminta untuk hapus sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi.
“Soal setifikat vaksin. Regulasi mana yang mewajibkan sertifikat vaksin untuk dijadikan syarat mengurus adminitrasi dan mendapatkan bantuan sosial,” tanya massa KMD sambil menyampaikan tuntutanya.
Menggapi tuntutan pemuda dan mahasiwa tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Maman, S.Km., dengan tegas mengatakan bahwa, proses vaksinasi telah mereka lakukan sesuai standar operasional dan prosedur.
“Tidak ada pemaksaan dalam vaksin, semua sasaran dilakukan pemeriksaan sebelum di vaksin. Kalau tidak memenuhi syarat maka tidak dilakukan vaksin,” tegasnya.
“Saya juga pastikan bahwa tidak ada warga yang meniggal akibat divaksin Covid-19,” sambungnya menjawab pertanyaan pemuda soal banyaknya warga meninggal setelah di vaksin.
Senada disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu, Ir Tajuddin HIR. Dia menaggapi tudingan KMD tentang setifikat vaksin dijadikan syarat untuk menerima bantuan sosial.
Dia menegaskan bahwa dalam menerima bantuan sosial lainnya, kelompok penerima manfaat (PKM) tidak diwajibkan untuk menunjukan sertifikat vaksin, yang penting namanya terdapat dalam daftar penerima bantuan.
“Kami tidak mewajibkan itu, kalau ada buktinya bahwa harus ada sertifikat vaksin baru diberikan bantuan sosial tunjukkan agar dapat kita evaluasi bersama,” terangnya.
“Kami tidak bisa menambah-nambah syarat pembuatan admistrasi kependudukan, syaratnya masih sesuai dengan peraturan Mentri Dalam Negeri. Intinya, tidak ada syarat itu (Sertifikat Vaksin),” terang Plt Kepala Dinas Dukcapil, Drs Abdul Najib., menjawab pertanyaan media ini. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
