
IPTU Kodrat
Bima, Bimakini.- Momen Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76 tahun, berlangsung dengan situasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dampak dari Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Akibatnya, masyarakat harus merayakan tanpa upacara dan tanpa izin keramaian.
Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, tidak ada upacara HUT Kemerdekaan baik tingkat Kecamatan maupun masing-masing Desa. Karena sesuai pernyataan Wakil Bupati Bima yang juga putra asli Langgudu beberapa waktu lalu, bahwa Langgudu termasuk zona merah penyebaran Covid-19. Wabah ini, perlu dijaga secara bersama untuk memutus mata rantai penyebarannya.
Camat Langgudu, Rijal Mukhlis, MM mengatakan, pada situasi pandemi ini, tidak ada upacara perayaan HUT RI ke 76 baik tingkat kecamatan maupun tingkat Desa. Namun bersama dengan perwakilan forum asosiasi Kades, akan ikuti upacara ditingkat Kabupaten.
“Karena upacara tingkat Kecamatan tidak ada, saya bersama ketua forum asosiasi Kades yaitu Kades Laju dan sekretarisnya yaitu Kades Doro O’o akan ikut upacara tingkat Kabupaten,” katanya, Senin (16/8/2021).
Polsek Langgudu, IPTU Kodrat mengatakan, perayaan HUT RI ke 76 tahun, sesuai perintah pimpinan yang diterima bahwa tidak ada perayaan dalam bentuk apapun yang melibatkan kerumunan. Sementara hingga hari ini, tidak ada yang minta izin untuk kegiatan keramaian.
“Sesuai perintah pimpinan, dalam perayaan HUT RI ke 76 tidak ada izin perayaan yang melibatkan kerumunan,” tegasnya. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
