Bima, Bimakini.- Hingga saat ini Kabupaten Bima, sampai saat ini belum memiliki Perda tentang standar kemiskinan. Standar yang digunakan saat ini untuk menyebut miskin warga Kabupaten Bima jika makan dua kali sehari dan atau pendapatan masyarakat minimal Rp.1 juta.
“Tapi hingga hari ini, Bima ikut aturan kemiskinan nasional dari BPS dan Kemensos yang standarnya rendah sekali. Standarnya, yaitu makan hanya sekali sehari dan pendapatan masyarakat maksimal Rp. 600 ribu per bulan. Sementara Daerah kita tidak masuk, karena dihitung dari harga jagung yang luar biasa dan dikalikan dengan kebutuhan 12 bulan. Mengacu pada hal itu, masyarakat Kabupaten Bima tidak ada yang memenuhi syarat untuk dapat Bansos,” terang Korkab PKH, Muhamad Yasin, SH, Kamis (5/8/2021).
Pendamping PKH, tambah Yasin, hanya mampu melihat dari sisi syarat untuk mendapatkan program yaitu memiliki Anak Sekolah SD, SMP dan SMA, memiliki Bumil dan nifas, memiliki bayi dan balita, Lansia umur di atas 70 tahun dan disabilitas berat yang tidak mampu berbuat untuk dirinya sendiri.
“Kalau perihal ekonomi yang jadi sorotan publik terhadap KPM PKH atau BPNT, mari kita sama-sama dorong Pemdes untuk putuskan hasil Musdes. Sementara tingkat Pemda, mari kita dorong untuk membuat Perda atau yang gampang, membuat Perbub tentang standar kemiskinan Daerah Kabupaten Bima,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai KPM PKH yang sudah masuk kategori mampu di Desa Sai, saat ini sedang tunggu berita acara hasil Musdes lalu dikeluarkan di DTKS. “Karena kategori orang kaya atau miskin, desa yang tahu persis tentang kekayaan aset KPM di Desa. Terutama dari ketua RT dan Kepala Dusun disana,” katanya.
Kadis Sosial Kabupaten Bima, Drs Sirajudin, MM mengatakan, Bupati Bima sudah bersurat tiga kali pada tiap desa agar Kades melakukan Musdes. Tujuannya, kalau ditemukan KPM yang tidak memenuhi syarat dan atau ada masyarakat yang memenuhi tapi belum masuk dalam DTKS, sampai sekarang desa tidak ada yang Musdes. Alasannya, bisa tanyakan langsung Kades dan BPD setempat.
“Kalau ditemui ada masyarakat yang sudah sejahtera tetapi masih terima bantuan PKH maupun BST, maka Pemdes harus usulkan untuk dihapus melalui Musdes. Begitu juga sebaliknya, bila ada ditemui masyarakat yang secara kasat mata miskin dan layak untuk mendapatkan bantuan, maka Pemdes harus usulkan ke Dinsos setelah melalui Musdes pula. Musdes perlu dilakukan karena Pemdes setempat yang tau kondisi masyarakatnya,” pungkasnya.
Masalah adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak tepat sasaran, sudah beberapa kali disorot media ini. Masih adanya perbedaan persepsi dasar menentukan kategori miskin. Sementara setiap tahun, mencuat masalah Bansos PKH yang menjadi sorotan masyarakat. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.