Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Kementrian Investasi Luncurkan Program OSS Berbasis Resiko untuk Pelaku Usaha

Drs Adisan

Bima, Bimakini.- Kementrian Investasi Republik Indonesia, terbitkan aplikasi Online Single Submission (OSS) perizinan usaha untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi, guna permudah dan percepat proses perizinan.

Kadis DPMPTSP Kota Bima, Drs Adisan mengatakan, hadirnya program OSS atau pengajuan tunggal online berbasis resiko, tujuannya untuk permudah dan percepat proses pembuatan perizin oleh pelaku usaha. Program tersebut sudah diluncurkan oleh Presiden RI baru ini.

“Dengan hadirnya program OSS ini, pelaku usaha bisa daftar izin usaha dengan mudah dan cepat. Cukup dengan memiliki handphone android dan tersambung dengan jaringan internet, pelaku usaha tersebut bisa langsung mendaftar,” katanya, Senin (30/8/2021).

Kabid Perizinan DPMPTSP Kota, Ahmad, MM mengatakan, program OSS berbasis resiko merupakan perubahan dari program OSS versi 1.1 yang berlaku secara manual. Program tersebut berlaku untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) seluruh Indonesia.

“Cara daftarnya sangat mudah, yaitu terkoneksi dengan jaringan internet lalu lengkapi bahan seperti foto KTP, foto usaha, email usaha dan nomor handphone,” terangnya.

Sementara tingkat resiko pelaku usaha di aplikasi OSS sambung Ahmad, akan diatur secara otomatis oleh sistem dalam aplikasi. Empat resiko yang muncul dalam aplikasi yaitu resiko rendah, resiko menengah rendah, resiko menengah tinggi dan resiko tinggi. Muncul resiko itu sesuai dengan jenis usaha yang didaftar.

“Aplikasi OSS tingkat resiko ini, kelemahannya yaitu DPMPTSP tidak bisa kontrol sebagian pelaku usaha yang terdaftar dengan tingkat resiko rendah. Sementara jenis usaha kategori rendah, seperti tokoh Sembako dan sejenisnya. Untuk yang kategori tinggi seperti PT, CV dan sejenisnya,” ujarnya.

Namun ketika pelaku usaha print surat yang telah didaftarkan tersebut tambah Ahmad, akan datang di Kantor DPMPTSP. Karena, untuk cantumkan logo Daerah maupun logo Indonesia harus di Pemerintahan.

“Terbitnya aplikasi OSS berbasis resiko, tujuannya untuk satukan pelaku usah di seluruh Indonesia yang daftar izin,” pungkasnya. ILY

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Sekda Kota Bima, sebagai Ketua Bapperjakar,  Drs H Muhtar Landa belum bersikap apa teguran BKN atas pelantikan  Kepala DPMPT-SP H Syarifuddin...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Anggota DPRD Kota Bim, H Mustamin meminta Baperjakat bertanggungjawab soal surat teguran BKN terhadap pelantikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu...