Dompu, Bimakini. – Diduga kompak terlibat kasus narkoba, pasangan suami istri inisial CD (32) dan MR (25) asal Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa ditangkap Satres Narkoba Polres Dompu, Ahad (29/08/2021) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Ramli, SH., mengungkapkan bahwa, saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pasangan suami istri itu, aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa lima gulung plastik klip transparant yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Selain itu, juga ditemukan satu buah bong sebagai alat hisap sabu-sabu, satu buah tabung kaca, tiga korek api gas, satu bandel plastik klip, satu buah dompet hitam, satu buah tas, uang tunai sebesar Rp 2 juta tujuh ratus, dan satu unit motor.
Dikatakannya, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mendatangi aparat keamanan. Dimana, disebuah rumah di Dusun Jatimengi, Desa Tekasire ada kegiatan pesta narkoba.
“Adanya informasi itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Res Dompu langsung menuju TKP. Saat di TKP keduanya sedang melakukan pesta narkoba,” cetusnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.