Dompu, Bimakini. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu menetapkan Kepala Desa (Kades) Jala, Kecamatan Huu, Usman., sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Kabupaten Dompu, Mei A Beto Harahap, SH, MH., Senin (30/08/2021) menyatakan, penetapan tersangka terhadap Kades tersebut setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Hingga kini, kasus itu masih berproses untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Dikatakannya, berdasarkan koordinasi Kejaksaan dan Inspektorat. Kerugian negara dalam kasus yang menjerat oknum Kapala Desa tersebut mencapai ratusan juta.
“Kerugiannya sekitar Rp 200 jutaan rupiah. Jumlahnya nanti bisa berkurang jika dikembalikan, juga bisa bertambah jika ada temuan baru atau ada fakta-fakta baru,” kata Kajari Dompu usai pelantikan Sekda tadi pagi.
“Sejauh ini, penyidik masih mengaplikasikan Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Tersangka sampai hari belum ditahan, karena yang bersangkutan sangat kooperatif,” sambungnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.