Dompu, Bimakini. – Diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3.08 Gram, oknum staf Pemerintah Kecamatan inisial JF alias Kobus (43) asal Desa Ta’a, Kecamatan Kempo ditangkap Satres Narkoba Polres Dompu, Rabu (04/08/2021) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Ramli SH., menyatakan, penangkapan terhadap oknum Staf Camat tersebut dilakukan dikediamannya Dusun Reformasi, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo.
Saat penangkapan, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak rokok Surya 12 yang didalamnya berisi dua lembar plastik klip transaparan yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Total keseluruhan berat barang bukti sabu-sabu dengan berat brutto 3.08 Gram, berat netto 2.75 Gram. Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah dompet dan satu buah korek api, serta uang sejumlah Rp 315 ribu rupiah,” terangnya.
“Selanjutnya, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut, tim membawa barang bukti dan terduga pelaku di Makopolres Dompu,” sambungnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.