Kota Bima, Bimakini.- Bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah benar-benar untuk membantu masyarakat. Tidak boleh ada oknum yang menyelewengkan bantuan tersebut dari penerima manfaat.
Koordinator PKH Wilayah Kota Bima, Husni, SPd mengatakan, jika ada pemotongan, bantuan dapat melaporkannya kepada pendamping PKH, Dinas Sosial dan Kepolisian. Di kepolisian sendiri terdapat Tim khusus pengawasan bantuan sosial, termasuk PKH.
“Jika ada dugaan pemotongan atau penyimpangan bantuan, maka sudah ada Tim Penanganan Bantuan Sosial di Kepolisian, silahkan laporkan, jika ada temuan disertai bukti yang kuat,” terangnya, Senin (2/8/2021).
Namun dijelaskannya bantuan sosial tidak hanya PKH, ada program lainnya seperti BST dan BPNT. Husni mengaku ada saja isu-isu oknum yang nakal dan melakukan pemotongan bantuan. Hanya saja dipastikannya dua tahun terakhir di berbagai daerah tidak terjadi.
Kata dia, kadang ada kesalahpahaman oleh masyarakat sebagai penerima bantuan sosial. Dicontohkannya, untuk PKH dilakukan dengan sistem termin. Mereka yang dicairkan bantuannya, ketika sudah memenuhi validasi ulang data. Bisa saja ada yang tidak menerima ketika pencairan termin 3, namun masuk pada tahap berikutnya.
Disamping itu, kata Husni, ada evaluasi penerima bantuan PKH. Bagi mereka yang dianggap ada perubahan kesejahteraan, maka bisa saja tidak menerima lagi. “Bantuan itu tidak untuk selama-lamanya, kemiskinan itu turun temurun. Harus ada perubahan kesejahteraan penerima. Makanya tiap tahun ada saja yang dikeluarkan, bahkan mengundurkan diri dari penerima, karena sudah sejahtera,” ungkapnya.
Namun, ditegaskannya, tidak semua bantuan sosial adalah PKH. Begitupun pendamping PKH tidak menangani masalah bantuan sosial lainnya. “Pendamping PKH hanya menangani bantuan sosial PKH. Jika ada masalah untuk bantuan lainnya, bisa mengadukan ke Dinas Sosial atau kepolisian,” jelasnya.
Disebutkannya, untuk pencairan termin pertama dan ketiga PKH di Kota Bima dari SP2D tahun 2021 sebanyak 2.054. Data SP2D ini berdasarkan data padan NIK untuk Penyaluran bansos PKH. “Kemungkinan akan berangsur bertambah termin selanjutnya, jika ada yang padan NIK,” katanya.
Sementara itu, Kasat Binmas Polres Bima Kota, IPTU Sulaiman mengatakan, sejauh ini belum menerima laporan adanya masalah PKH, sejak penyaluran bantuan PPKM. Bahkan kepolisian juga menjadi pihak menyalurkan bantuan Sembako sesuai dengan instruksi Presiden. “Jika ada yang penggelapan atau penyimpangan bantuan sosial, maka dapat dipidana,” tegasnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.