Bima, Bimakini.- Polisi Sektor (Polsek) Monta Kabupaten Bima, gelar kegiatan operasi yustisi untuk tegakkan hukum sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2020, Perda nomor 7 tahun 2020 tentang penaggulangan penyakit menular dan Perbub nomor 43 tahun 2020, Senin (2/7/2021) sekitar Pukul 09.00 Wita di jalan raya lintas Tente – Parado di Desa Tangga.
Bhabinkamtibmas, BRIPTU Nurane mengatakan, anggota Polsek Monta telah laksanakan operasi yustisi masker dan kontrol kegitan protokol kesehatan masyarakat dalam rangka tanggulangi penyakit menular Covid-19.
“Operasi yustisi tersebut ditegakkan sesuai hukum dengan Inpres nomor 6 tahun 2020, Perda Gubernur NTB nomor 7 tahun 2020 tentang penaggulangan penyakit menular dan Perbub nomor 43 tahun 2020,” katanya, Senin 2/7/2021).
Lanjut Nurane, pada Kegiatan tersebut masih terdapat masyarakat pengguna jalan yang tidak menggunakan Masker. Selanjutnya, anggota Polsek berikan sanksi sosial berupa teguran lisan untuk tetap terapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
“Hasil yang dicapai yaitu pelanggaran diberi sanksi berupa sanksi sosial lima orang dan teguran lisan lima orang,” ujarnya.
Tambah Nurane, operasi yustisi berjalan aman dan lancar. Sementara, tujuan operasi supaya Bhabinkamtibmas berikan sosialisasi menggunakan masker kepada masyarakat. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.