Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma Polres Bima Kota, mengamankan terduga pelaku penadah hasil curian sepeda motor. Penangkapan dilakukan d Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Selasa (3/8/2021).
Sebelumnya, kasus itu dilaporkan korban, Basri (40), ASN asal Kelurahan Penatoi, Kota Bima. Sedangkan pelaku yang diamankan adalah AH alias Hama (25), petani asal Desa Soki.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Joefrin mengatakan, bersama pelaku diamankan barang bukti motor Honda Beat Stret warna hitam. “Berdasarkan laporan kehilangan itu, Tim Puma melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan motor curian tersebut,” ujarnya, Rabu (4/8/2021)>
Katanya, Tim Puma mendapatkan informasi bahwa motor dalam penguasaan AH alias Hama. Selanjutnya menuju tempat tinggal pelaku. “Saat itu pelaku berada di sawah dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Dari pengakuan AH, motor itu diperoleh dari WL dan EN dengan dibeli seharga Rp 2.500.000. AH sendiri sudah membeli lebih dari lima kali motor dari kedua WL dan EN yang merupakan Residivis curanmor. “Sementara WL dan EN sudah melarikan diri keluar daerah,” bebernya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.