Kota Bima, Bimakini.- terduga pelaku pengancaman tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Bima, Ahad (15/8/2021) lalu ddikenakan pasal 335 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) KUHP. Kini dua tersangka ditahan Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur dengan ancaman satu tahun penjara.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Joefrin mengatakan, kedua tersangka adalah RUS dan WAH. Penahanan perlaku berdasarkan laporan Nomor : LP/B/12/VIII/2021/SPKT/Polsek Rastim/Res Bima Kota/Polda NTB, Tanggal 17 Agustus 2021.
Dijelaskannya, kasus pengancaman tejadi di ruang IGD RSUD Bima, Ahad (15/8/2021) lalu. Mereka mengancam dengan senjata tajam. Mereka adalah wargaDesa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Dijelaskannya, saat itu para pelaku datang ke RSUD Bima untuk menanyakan mengapa pasien korban panah, Rizki Faujan (18) asal Desa Talabiu belum juga diberi tindakan. Rizki masuk rumah sakit Sabtu (14/8) sekitar Pukul 16.00 Wita. Keributan dipicu karena pihak keluarga merasa tidak terima terhadap pihak RSUD Bima karena tidak ada penindakan terhadap korban panah.
Kata dia, keluarga korban menceritakan kepada pelaku RU, lantas mendatangi rumah sakit. Saat itu, RU menanyakan kepada dokter jaga mengapa belum ada tindakan terhadap korban Rizki Faujan.
Saat itu, kata dia, dokter jaga tidak menjawab, sehingga RU mengeluarkan senjata tajam di pinggangnya. Datang juga JA dengan mencabut parang di pinggang WA, sehingga dokter jaga dan perawat melihat hal itu langsung melarikan diri. Datang lagi GU menarik dan mengambil pisau belati dari tangan RU. Sementara JA melarikan diri setelah keributan itu. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.