Dompu, Bimakini. – Rapat paripurna penyerahan dokumen rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dompu tahun 2021 – 2026 oleh Bupati Dompu, Kader Jaelani kepada DPRD Kabupaten setempat, Selasa (03/8/2021) pagi diwarnai aksi unjuk rasa.
Meskipun aksi unjuk rasa oleh sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD) di depan kantor DPRD berlangsung memanas, tetapi agenda rapat paripurna tersebut tetap berjalan dengan pengamanan ketat aparat Kepolisian Resor Polres Dompu.
Dalam orasinya, massa aksi dengan tegas menolak dan meminta agar menghentikan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan secara paksa dengan ancaman tidak diberikan bantuan sosial kepada masyarakat jika tidak melakukan vaksinasi.
Selain itu, mereka juga menuntut Pemerintah agar sertifikat vaksin yang dijadikan sebagai syarat admistrasi dihapus. Sebab hal itu, telah menjadi momok yang menakutkan ditengah kehidupan masyarakat.
KMD juga meminta agar pemerintah memberikan fasilitas kesehatan gratis untuk masyarakat yang terpapar Covid-19 serta memberikan jaminan sosial dan pendidikan gratis untuk seluruh masyarakat selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kami menolak vaksin karena melanggar Undang-undang Kesehatan, bahwa rakyat bebas menentukan kesehatannya. Angka kematian karena vaksin sangat banyak. Untuk itu, atas nama kemanusiaan kami hadir untuk melawan kebijakan pemerintah,” teriak Dediansyah dalam orasinya.
Senada disampaikan koordinator aksi, Ajhun. Dia meminta agar semua anggota DPRD menemui massa aksi. Dia meminta rekomendasi dewan sesuai tuntutan mereka dan mendesak Bupati menghentikan PPKM karena dinilai melumpuhkan ekonomi masyarakat kecil.
“KMD menolak pemaksaan vaksinasi Covid-19 dengan ancaman untuk tidak diberikan bantuan sosial. Kami minta agar Bupati tidak melanjutkan PPKM,” tegasnya.
Usai rapat paripurna, massa aksi diterima Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Andi Bahtiar., dan sejumlah anggota dewan lainnya.
“Kami akan merespon tuntutan massa aksi dengan mengeluarkan undangan RDPU dan melakukan audensi dengan para pihak untuk mendiskusikan hal tersebut. Terutama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Kepolisian serta Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19,” urainya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.