Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Rapat tidak Tepat Waktu Fasilitas DPRD Dompu Dirusak Massa

Oleh : Munir Husen (Dosen STIH Muhammadiyah Bima)

Pada saat Bupati Dompu Bapak Kader Jaelani menghadiri rapat paripurna dewan menyampaikan agenda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), terjadi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Dompu oleh sejumlah pemuda dan mahasiswa dalam kesatuan masyarakat Dompu (KMD). Salah satu tuntutan KMD adalah “Menolak Faksinasi Covid-19.” (media: BimaKini 3-8-2021). Demonstrasi tidak berlangsung lama, pada saat rapat paripurna dewan selesai Ketua DPRD Dompu langsung bertemu dan merespon tuntutan KMD untuk memfasilitasi pertemuan dengan Eksekutif. Sebagai ketua satgas percepatan penanganan Covid-19 Bapak Bupati Kader Jaelani merespon  acara rapat KMD tersebut. Akhirnya disepakati diadakan RDPU di Kantor DPRD Dompu dengan jadwal yang telah ditentukan. Ketua tiem Satgas Percepatan penangan Covid-19 Dompu merepon dengan cepat, tanggap dalam melihat tuntutan rakyat dengan mengutus beberapa anggota Tiem percepatan penanganan Covid-19 untuk mengikuti RDPU dengan KMD di Kantor DPRD Dompu. Tiem tersebut terdiri dari Sekretatis satgas percepatan penangan Covid-19, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

DPRD telah membangun kemitraan bersama dengan eksekutif untuk memfasilitasi pertemuan eksekutif dengan KMD yang menolak faksinasi Covid19. Kedudukan kedua lembaga ini setara, sejajar artinya tidak saling membawahi satu dengan lainya. komunikasi kedua lembaga ini perlu diapresiasi, realistis tanggap ketika ada tuntutan massa aksi KMD yang menolak faksinasi Covid-19.

Namun kemitraan yang dibangun oleh kedua institusi ini, justru tidak direspon baik oleh sebagian oknum anggota DPRD Dompu sendiri. Itulah pemicu sehingga terjadi pengerusakan fasilitas kantor (BimaKini 4-8-2021). Banyangkan undangan RDPU jam 10 molor sekitar jam 11.00 WITA, semua undangan hadir tepat waktu, polres Dompu-pun ikut hadir dan massa KMD, sedangkan dari tuan rumah sendiri hanya beberapa orang saja yang hadir. Ketua DPRD Dompu saat itu berdasarkan keterangan Ketua Komisi III DPRD Dompu adalah sakit, sedangkan unsur pimpinan dewan lain berada berada diluar kota atas tugas dewan. Jadi memang aneh jika oknum anggota DPRD Dompu ini sebagai tuan rumah mengundang tamu justru terlambat hadir tanpa alasan yang jelas. Sudah saat kinerja anggota DPRD Dompu tersebut dievaluasi oleh partainya masing-masing. Agar tidak menyalahi sumpah jabatan sebagai aggota DPRD. Nampaknya kebiasaan buruk ini sering terjadi hanya saja tidak terekspos oleh media masaa/media sosial, mustahil baru kali ini terjadi dan ini bukan suatu yang kebetulan dengan demikian pers juga perlu memberitakan kinerja anggota DPRD agar konstituennya tahu bahwa kinerjanya baik atau buruk. Sehingga perlu dievaluasi pada pemilihan anggota DPRD berikutnya. Salah satu tugas dewan adalah menerima aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, memfasilitasi pertemuan dengan eksekutif agar terjadi kominikasi yang dapat menjelaskan tuntutan rakyat. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti pengerusakan fasilitas kantor  DPRD Dompu oleh massa aksi KMD.

Disamping itu, massa aksi pemuda dan mahasiswa seharusnya tidak perlu melakukan perusakan fasilitas kantor yang bersifat anarkis. Bertindak anarkis bukanlah sebagai solusi konstitusional. Bertindak anarkis adalah melampaui kewenangan hukum yang berlaku. Bertindak anarkis adalah mengabaikan nilai-nilai demokrasi dan mengarah pada tindakan yang tercela dan tidak bermanfaat. Apalagi fasilitas umum dibeli dengan uang rakyat dari hasil pajak. Tindakan anarkis merusak fasilitas negara dapat dituntut dengan pidana.

Idealnya pemuda dan mahasiswa sebagai penerus generasi, berfikir kritis didalam melihat fenomena yang terjadi. Memang diperlukan energi postif pemuda dan mahasiswa untuk mengawal negeri ini agar tidak terjadi penyimpangan-pnyimpangan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab merugikan negara. Disinilah diperlukan pemuda dan mahasiwa berfikir kritis untuk mengawal daerah ini baik eksekutif maupun legislatif agar bisa mengotrol untuk mewujudkan good governace dan clean goverment.

Peran pemuda dan mahasiswa untuk berfikir kritis adalah keniscayaan. Berfikir kritis adalah proses intelektual dengan aktif dan trampil mengkonseptualisasikan, menerapkan, menganalisis, mensintetis, dan mengevaluasi yang dikumpulkan atau dihasilkan dari pengamatan, pengalaman, refleksi, penalaran, atau komunikasi untuk memandu keyakinan dan tindakan (Scriven dan Paul 2003). Disampng itu pemuda dan mahasiswa harus mampu berfikir positif, untuk menjadi filter dan penetrasi didalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berfikir positif adalah kemampuan seseorang untuk memusatkan perhatian pada sisi positif dari keadaan diri orang lain, dan situasi yang dihadapi, berfikir positif merupakan sebuah keterampilan yang harus dipelajari dan diusahakan, dan tidak akan datang dengan sendirinya (Susetyo 1998).

Dan modal selanjutnya, pemuda dan mahasiwa bisa mengaktualisasikan dengan berkata jernih yaitu apa yang ingin disampaikan, dibicarakan agar mudah dipahami oleh pihak yang diajak berbicara dengan demikian semua penyampaiannya menjadi rasional. Bukan dengan emosional yang tidak bisa memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi. Kemudian mahasiswa sebagai insan akademis juga dapat mengaktualisasikan dirinya dengan bertindak jernih. Artinya tindakan proporsional, tidak mudah dihasut, diprovokasi, tidak kacau jalan pikirannya didalam menyelesaiakan persoalan dan tidak melakukan hal yang fasad. Jika saja pemuda dan mahasiswa bisa menyampaikan hal tersebut diatas, maka pemuda dan mahasiwa telah menyampaikan pendapatnya sesuai dengan konsep konstitusi. Karena ditangan andalah akan diestafetkan daerah ini.

Didalam Konstitusi, hak menyampaikan pendapat dimuka umum baik sendiri maupun secara bersama-sama dijamin oleh undang-undang dan merupakan hak asasi manusia. Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Implementasi pasal 28 E ayat (3) dijabarkan didalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pasal 1 ayat (1): “Kemerdekaan menyampaikan pikirian dengan lisan, tulisan, dan sebagainyanya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan untuk menunjukan pikiran dan pendapatnya terhadap suatu hal yang diekepresikan pada bentuk-bentuk tertentu yang sifatnya tidak melanggar hukum yang berlaku. Namun demikian hak kebebasan berekspresi kadang-kadang dianggap menempatkan kewajiban negatif pada setidaknya beberapa aktor non pemerintah pula (Law Jurnal Desember 2020). Jadi kebebasan ekspresi baik secara individu maupun kelompok dalam dunia demokrasi adalah keniscayaan dalam kehidupan bernegara. Ekspresi diri merupakan proses menyatakan, pengungkapan, perasaan, gagasan atau hasil pemikiran (KKBI:2011).

Ternyata RDPU berjalan dengan sangat baik dan tiem yang dikirim oleh Bupati Dompu mampu menjawab satu persatu tuntutan pemuda dan mahasiswa tersebut dengan cara santun, humanis dan profesioal, dan terasa ada hubungan emosional yang menyatu. Sekertaris Dinas kesehatan Kabupaten Dompu, Maman, S. Km dengan tegas mengatakan, proses vaksinasi telah melakukan sesuai dengan standar opresional danprosedur (SOP). Tidak ada pemaksaan dalam vaksin, semua sasaran dilakukan pemeriksaan sebelum divaksin. Kalau tidak memenuhi syarat maka tidak divaksin. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu Ir Tajuddin HIR, menaggapi tudinhan KMD tentang sertifikat faksin dijadikan syarat untuk menerima bantuan sosial. Dia menegaskan bahwa dalam menerima bantuan sosial lainnya, kelompok penerima manfaat (KPM) tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertivikat vaksin, yang penting namanya ada terdapat dalam daftar penerima bantruan. Kami tidak mewajibkan buktinya ada sertifikat vaksin baru diberikan bantuan sosial tunjukkan agar dapat kita evaluasi bersama. Kami tidak bisa menambah-nambah syarat pembuatan adminstrasi kependudukan. Syaratnya sesuai dengan Peraturan Menteri dalam negeri. Intinya tidak ada syarat sertivikasi faksin terang Plt Kepala Dinas Dukacapil Kabupaten Dompu Drs Abdul najib.

Jika dilihat semua alasan yang disampaikan oleh tiem gugus Covid-19 ini ternyata tidak ada masalah faksin di Kabupaten Dompu. Perlu disadari bahwa setiap subyek hukum yang normal sehat jasmani dan rohani berkeinginan bahwa pendapatnya yang dianggap paling benar, bahkan tidak ada yang salah, dan jika ada pendapat lain maka akan ditolaknya. Hal inilah yang perlu dibuktikan dengan data yang valid, informasi yang akurat sumbernya, sehingga tidak ada dugaan, curiga, manipulasi dan sebagainya. Sebab negara kita adalah negara hukum. Hukum membutuhkan data yang valid sebagai bukti awal didalam proses selanjutnya (*).

Allahu mustaal

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Opini

Oleh : Munir Husen Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima ) Saat ini, kebutuhan manusia tentang informasi di era digitalisasi sangat urgen. Semua informasi...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Kota pada hakekatnya adalah suatu tempat yang berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman...

Opini

Oleh  :  Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima)   Di Kota Bima saat ini, sepeda listrik menjadi trend baru moda transportasi orang...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Guru adalah Pahlawan tanpa tanda jasa, tidak terkecuali. Tanpa melihat status guru apakah PNS,...

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Pemerintah Daerah dan DPRD adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Keberadaan anggota DPRD pada tataran...