Dompu, Bimakini. – Jajaran Kepolisian Sektor Pekat berhasil menangkap pemuda yang diduga sebagai spesialis pelaku tindak pidana pencuri kotak amal di Masjid Baitul Muqaddimah Dusun Kaliaga Satu, Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat.
Kapolsek Pekat, IPDA Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., Selasa (24/08/2021) menyatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat di Polsek setempat, Jum’at (20/08/2021). Terduga pelaku ialah, Ahmadin alias Afen (28) yang merupakan pemuda asal Dusun Pekat Satu Desa Pekat.
Diceritakan Kapolsek Pekat, berdasarkan keterangan saksi yang melihat aksi para pelaku. Saat itu, pelaku yang berjumlah dua orang tersebut datang menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi dari arah pasar Senin.
“Satu diantara mereka masuk ke dalam Masjid Baitul Muqaddimah, kemudian mengambil kotak amal. Setelah berhasil mengambil kotak amal, pelaku melarikan diri mengendarai sepeda motor,” cetusnya.
Aksi para pelaku dirumah ibadah itu dilihat warga setempat, hingga diteriaki maling. Warga disekitar masjid pun mengejar pelaku. Tetapi mereka berhasil melarikan diri kearea persawahaan dan meninggalkan barang bukti berupa sepeda motor dan kotak amal dipinggir jalan.
“Dari keterangan beberapa warga yang berada dilokasi, terduga pelaku terdiri dari dua orang, yaitu Ahmadin alias Afen dan pelaku lain yang nama samarannya Ompu asal Desa Calabai,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, dan berdasarkan keterangan saksi – saksi yang melihat kejadian. Aparat Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua terduga berada di Kecamatan Woja yang sedang menyembunyikan diri.
“Tim Opsnal akhirnya berhasil menangkap Ahmadin alias Afen dan kini sudah diamankan. Sementara pelaku atas nama Ompu masih dalam proses pencarian,” terangnya.
Berdasarkan catatan jajaran Polsek Pekat, dua orang pelaku tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Baitul Muqaddimah tersebut merupakan residivis dan spesialis pencuri kotak amal yang sering beroperasi di Kecamatan Pekat.
“Mereka merupakan tergolong residivis dan spesialis pencuri kotak amal yang sering beroperasi di Kecamatan Pekat. Saat ini kami sedang berupaya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku Efan Satriawan alias Ompu (30),” tegasnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.