Dompu, Bimakini. – Satuan Resnarkoba Polres Dompu kembali menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar narkoba. Kali ini, pasangan Juanda alias Wanda (31) dan Nuraini alias Nur (30) asal Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu ditangkap.
Keduanya ditangkap dikediamannya, disebuah dirumah kontrakan di Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Ahad (29/08/2021) sore.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Ramli SH., menyatakan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu.
Selain itu, ada dua unit handphone, korek api, gunting, sekop dari sedotan, shabu-shabu dengan berat brutto 0.46 gram, dan uang tunai Rp 50 juta rupiah lebih.
“Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada suami istri yang menjual, mengedarkan narkotika di Kelurahan Bali. Barang bukti shabu-shabu, dan uang Rp 50 juta lebih serta terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.