Bima, Bimakini.- Kasus IRT asal Desa Dena Kecamatan Madapangga, RS (40) yang siram suami (Anwar, red) dengan minyak panas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/8/2021). Terkait kasus tersebut pihak kepolisian akan meneggakan supremasi hukum sesuai aturan berlaku di NKRI.
“Kita akan jalankan tugas dan wewenang sesuai prosedur. Yakni akan meneggakkan supremasi hukum yang berlaku di NKRI,” ujar Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, Bripka. Heri Kuswanto, Ahad (8/8/2021).
Kata Kanit Reskrim Polsek Madapangga, saat ini sedang kerja marathon yakni pengumpulan bukti – bukti. “Penanganan kasus masih tahap I. Yakni mengumpulkan barang bukti untuk pemberkasan,” tutur Heri.
Sambungnya, karena di Mako Polsek Madapangga tidak ada tahanan untuk perempuan, maka tersangka dititipkan di Mako Polsek Woha. “Tersangka dititipkan di mako Polsek Woha. Yakni sejak Jum’at (5/8/2021),” jelasnya.
Keluarga korban, Marjuki, SPd menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja sesuai prosedur tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Tak hanya itu, kita juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, baik membantu perawatan medis maupun memberikan bantuan materi.
“Kami percayakan sepenuhnya proses hukum pada polisi. Semoga tidak ada kendala, kemudian pada akhirnya dilimpahkan ke tahap berikutnya,” ucapnya.
Mewakili keluarga, pihaknya mengaku kasus ini sebagai musibah yang tidak dapat dihindari. Untuk itu berharap kepada semua pihak, lebih – lebih kepada anak kandung dan saudara kandung korban agar bersabar menerima cobaan ini.“Ini adalah ujian dari Allah SWT, tentunya harus diterima dengan hati yang ikhlas,” tutupnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.