Kota Bima, Bimakini.- Pol Airud Polres Bima Kota mengamankan kapal yang mengangkut sapi tanpa dilengkapi ijin resmi, Rabuu (25/8/2021). Kapal tersebut diamankan saat berada di perairan Kolo.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas, IPTU Jufrin Rama mengatakan, Kasat Pol Airud, IPDA Sarif Rijaidinsyah bersama anggota melaksanakan Patroli Rutin di perairan Kolo. Saat itu menemukan Kapal Lew Mori Indah GT : 3 dan memeriksanya.
Kapal milik A. Malik dari Desa Sondosia itu memuat sapi tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebanyak 19 ekor. “Terdiri dari 8 betina dan 11 jantan dan selanjutnya mengarahkan kapal untuk berlayar ke Pelabuhan Bima guna pemeriksaan lebih lanjutan,” ujarnya, Rabu.
Lima orang diamankan, yakni Fiqrat (25), M. Fadil (31), Darmon (40), Firmadi (34), Ardiansyah (24). Mereka adalah ABK kapal dan kini diamankan untuk proses lebih lanjut. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.