Dompu, Bimakini. – Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dompu, Drs Abdul Najib., memastikan bahwa, tidak ada persyaratan wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan (adminduk).
Hal itu ditegaskannya menjawab tuntutan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD) yang meminta agar menghapus setifikat vaksin sebagai syarat administrasi mengurus data kependudukan dan syarat menerima bantuan sosial.
“Kami tidak boleh menambah-nambah persyaratan. Persyaratanya tetap mengacu pada Permendagri nomor 96 tahun 2018. Artinya tidak ada kaitan atau tidak wajib menunjukan sertifikat vaksin. Kami hanya membuat inovasi agar kebutuhan masyarakat terpenuhi ditengah pandemi Covid-19. Maka kami membuka layanan secara online,” terangnya kepada media ini, Rabu (4/8/2021).
Senada disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu, Ir H Tajuddin HIR. Dia juga dengan tegas membantah jika setifikat vaksin Covid-19 dijadikan sebagai syarat untuk memberikan bantuan sosial seperti PKH dan bantuan sosial sebagainya kepada masyarakat.
Dikatakannya, syarat bagi masyarakat atau Kelompok Penerima Manfaat (PKM) bantuan sosial cukup dengan mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian, telah ditetapkan oleh Mentri Sosial sebagai penerima bantuan.
“Saya belum menerima surat dari Kementerian Sosial RI dan Dinas Sosial NTB, apalagi di Kabupaten yang mensyaratkan bahwa, KPM penerima bantuan sosial harus menunjukan sertifikat vaksin, tidak ada,” sebutnya.
“Bayangkan, sebanyak 22 ribu PKM tidak ada satupun yang mengeluh bahwa mereka belum terima bantuan akibat tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin, artinya tidak ada yang mensyaratkan itu,” sambungnya.
Lebih jauh dijelaskanya, bahwa selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Covid-19 di Kabupaten Dompu.
Dirinya telah memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyat miskin dengan mendistribusikan tujuh jenis bantuan selama PPKM Mikro Darurat Covid-19 dari Pemerintah Pusat.
Diantaranya, pemerintah mengeluarkan kartu sembako atau BPMT dengan jumlah bantuan sebesar Rp 200 ribu per PKM, dicairkan selama 3 bulan dengan jumlah penerima sebanyak 17 ribu lebih se Kabupaten Dompu.
Kemudian Bantuan Sosial Tunia (BST). Bantuan tersebut diambil sendiri oleh PKM di PT Pos dengan tambahan dua bulan setelah PPKM. Besarnya, Rp 300 ribu perbulan.
Selain itu, ada juga bantuan 10 Kg beras dari Bulog dan Dinsos dan bantuan – bantuan sosial lainnya. Sasarannya adalah PKH dan BST sebanyak 22 ribu PKM dari jumlah keseluruhan penduduk Dompu sekitar 71 ribu lebih.
“Artinya ada 30% masyarakat kita yang dibantu pemerintah selama pandami dan PPKM Mikro Darurat Covid-19. Kalau dilihat dari angka 30%, artinya bukan hanya rakyat miskin yang dapat bantuan. Tetapi ada juga yang kaya, sebab angka kemiskinan kita hanya 12.14%,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.