Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma Polres Bima Kota menangkap dua pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus jaringan penadahan motor hasil curian. Bersama terduga pelaku diamankan tiga motor hasil curian.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, penangkapan dilakukan Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 23.00 Wita dan Jumat (24/9/2021) pukul 02.00 Wita. Penangkapan pelaku di Desa Punti, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.
Dua pelaku yang diamankan, kata dia, ISM (35) warga Desa Punti dan FER (19), mahasiswa asal Desa O’o, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima. Motor yang diamankan jenis Honda Beat Warna Hitam, Vario Warna Hitam, dan Revo Fit warna Hitam Lis Biru.
Dijelaskannya, sebelumnya Tim Puma menangkap dua pelaku curanmor, HAMA dan GUN. Pelaku mengaku 4 unit motor yang sudah dicuri telah di jual ke pelaku penadah aktif ISM. Selanjutnya, Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku ISM yang sedang berada di rumahnya. “Tidak menunggu lama Tim Puma langsung meluncur ke rumah pelaku dan berhasil mengamankannya dan mengakui semua perbuatannya,” ujarnya, Jumat.
ISM menjual kembali motor hasil curanmor tersebut ke Rano, Mboda, dan Feri. Tim melakukan pengembangan ke rumah pelaku Rano di Desa Sampungu, dan mengamankan Vario Warna Hitam.
Jumat sekitar pukul 01.00 Wita, kata dia, Tim melanjutkan pengembangan ke rumah pelaku Mboda di Soromandi dan mengamankan Revo Fit. Juga dilakukan pengembangan ke rumah pelaku Feri akan tetapi tidak ada di rumahnya. “Sehingga Tim menghubungi pelaku, untuk menyerahkan BB Honda Beat hasil Curanmor, dan sekitar pukul 01.30 WITA, pelaku Feri datang menyerahkan BB SPM tersebut,” terangnya.
ISM, kata dia, merupakan DPO atau penadah aktif dalam jual beli SPM hasil Curanmor. Pelaku juga merupakan DPO dari Polres Dompu, dalam kasus yang sama. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.