Dompu, Bimakini. – Diduga melakukan pengancaman terhadap guru dengan mengunakan senjata api (senpi) rakitan laras panjang, dan pengerusakan fasilitas milik sekolah di Kecamatan Kilo, seorang bapak inisial AL (41) diamankan tim Puma Polres Dompu, Rabu kemarin.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SH, SIK., Kamis (16/09/2021) menyatakan, terduga pelaku pengancaman dan pengerusakan dengan menggunakan senjata api rakitan tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Mbuju, Kecamatan Kilo.
Saat dilakukan penangkapan, aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa satu buah senapan api rakitan ditangan pelaku.
Katanya, penangkapan itu berawal dari laporan korban MI (48) yang menerangkan telah diancam pelaku dengan senjata api rakitan laras panjang.
Pada saat itu, korban yang merupakan guru tersebut melaksanakan pengecekan proses belajar mengajar di sekolah. Tiba-tiba dia mendengar suara kaca yang pecah, dan melihat langsung aksi pelaku AL (41) merusak kaca jendela sekolah.
Melihat sikap pelaku, pelapor MI (48) mendatangi pelaku dan menanyakan permasalahnya sehingga melakukan pengrusakan fasilitas sekolah.
Saat itu, terlapor menjawab bahwa dirinya tersinggung karena keluarganya yang sedang mengerjakan bawang merah ditegur oleh salah satu siswa sekolah dengan ucapan “Bagaimana kabar mertua”.
Tidak sampai disitu, setelah terlapor menyampaikan itu. Kemudian dia keluar dari lingkungan sekolah, beberapa saat kemudian, terlapor kembali dengan membawa senjata api rakitan laras panjang.
“Kemudian memerintahkan pelapor (guru) untuk mengumpulkan semua siswa sekolah dengan moncongkan senjata api rakitan dan diarahkan kepada pelapor, sembari memerintahkan pelapor untuk minggir. Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan melaporkan nya kepada aparat Kepolisian,” kata Kapolres Dompu.
“Saat penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 unit senjata api rakitan dan 1 butir peluru aktif dengan Kaliber 5,56,” sambungnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.