Bima, Bimakini.- Anggota Polsek Madapangga, Bima membubarkan judi sabung ayam di kediaman Eka warga Desa Ncandi, Kamis (23/9/2021), sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu anggota Polsek setempat memusnahkan barang bukti berupa arena adu ayam, ember dan lainnya.
Kapolsek Madapangga, IPDA. Ruslan mengatakan, selain memusnahkan sejumlah barang bukti, anggota menyembelih dua ekor ayam aduan. Sementara para pelaku judi sabung ayam berhasil kabur.
“Dua ekor ayam jago disembelih, tapi para pelaku berhasil kabur,” ujar Kapolsek Madapangga.
Kata Kapolsek, terkait penyakit sosial judi sabung ayam, pihaknya mengaku sangat dikeluhan masyarakat karena meresahkan warga sekitar.
“Tidak menuntup kemungkinan dalam kegiatan sabung ayam tersebut dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas. Sehingga tidak boleh diberi celah dan harus dibubarkan,” terangnya.
Diimbaunya, masyarakat kecamatan setempat agar tidak lagi melakukan sabung ayam di wilayah hukum Kecamatan Madapangga. Jika tidak mau berhadapan dengan hukum.
“Kalau masih ngeyel pasti ditindak tegas,” ancamnya.
Ditambahkannya, saat ini masih suasana Covid19, sehingga dikuatirkan munculnya klaster baru.
“Giat judi sabung ayam sering menimbulkan keramaian, sehingga harus dibubarkan,” tutupnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.