Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Asal TMS-kan Permohonan PK, Pengadilan Agama Dompu Dinilai Keliru

Pengacara Kabupaten Dompu, Kisman Pangeran, SH

Dompu, Bimakini. – Sikap Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Dompu yang asal menyimpulkan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak meneruskan berkas pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK), oleh Emi Hidayati., atas putusan perkara gugat cerai dan pembagian harta warisan bersama mantan suaminya dinilai sangat keliru.

Penilaian itu disampaikan salah satu pengacara Kabupaten Dompu, Kisman Pangeran, SH., kepada media ini, Selasa (14/09/2021) siang.

Kata dia, pengajuan PK keputusan gugat cerai itu memang hanya boleh dilakukan satu kali. Tetapi bisa dilakukan lebih dari satu kali, jika menurut Pengadilan ada putusan yang saling bertentangan antara pidana dengan perdata.

“Soal PK tersebut, menurut saya, Pengadilan Agama Dompu salah menafsirkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI,” ucapnya.

Menurut dia, pengajuan PK ketiga terhadap keputusan gugat cerai oleh pemohon tersebut harusnya diterima dan ditindak lanjuti oleh Pengadilan Agama Dompu dengan mengirimkan berkasnya ke Mahkamah Agung.

Bukan dengan mengeluarkan surat yang menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sebab, dalam PK pertama dan PK kedua, bunyi putusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung RI adalah, permohonan PK tidak dapat diterima.

“Artinya, kalau seperti itu masih bisa diajukan PK lagi. Terkecuali bunyi PK pertama dan kedua dinyatakan ditolak. Kalau sudah ditolak, seumur hidup gak bisa lagi. Tidak dapat diterima, artinya secara hukum masih bisa dilakukan PK,” jelasnya.

Atas persoalan itu, dia kembali menegaskan bahwa, Pengadilan Agama Dompu dinilai salah memahami, salah menerapkan dan salah menafsirkan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Sebab, setiap pengajuan PK, tidak ada kewenangan Pengadilan Agama untuk menyatakan bahwa PK itu memenuhi syarat atau tidak. Kalaupun ada, kewenangan itu hanya sebatas menilai.

Kemudian, pendapat dan penilaian itu dimasukkan kedalam berkas perkara PK dan tetap diajukan ke Mahkamah Agung yang memutuskan, bukan Pengadilan Agama yang memutuskan.

“Mahkamah Agung RI lah yang memutuskan PK itu memenuhi syarat atau tidak, bukan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama hanya sebatas memberikan pendapat hukum dengan tetap mengirim berkas PK yang diajukan pemohon,” urainya.

“Ada kesalahan pemahaman, kesalahan penerapan dan penafsiran terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung. Kalau pemohon merasa tidak puas dengan cara kerja Pengadilan Agama Dompu, nanti bisa mengajukan pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung,” tegasnya. AZW

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Berkas pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh ibu rumah tangga, Emi Hidayati., atas putusan perkara nomor : 0790/Pdt.G/2016/PADpu., perihal pembagian harta...