Bima, Bimakini.- Penyidik Polsek Madapangga baru – baru ini melimpahkan berkas kasus IRT asal Desa Dena Kecamatan Madapangga, RS (40) yang siram suaminya (Anwar, red). Berkas kasus tersebut di P21 atau dikembalikan oleh Jaksa untuk melengkapi bukti adminstrasi status pernikahan korban dan tersangka.
“Berkas kasus istri siram suami dengan minyak goreng panas dikembalikan oleh Jaksa. Yakni untuk melengkapi terkait status perkawinan tersangka dan korban,” ujar Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, Bripka. Heri Kuswanto, Rabu (15/9/2021).
Kata Heri, menindaklanjuti hal itu pihaknya akan mencari semaksimal mungkin untuk mendapatkan kejelasan status perkawinan korban dan tersangka.
“Hari ini (Rabu, red) kita mulai mencari data soal status pernikahan mereka. Setelah itu menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan,” terangnya.
Saat ini tersangka masih ditahan di Polsek Woha, yakni status titipan karena di Madapangga belum ada tahanan khusus perempuan. Terkait penyidikan, beberapa tahapan sudah dilakukan, yakni meminta keterangan saksi – saksi.
“Yang jelas kita akan jalan tugas sesuai prosedur tanpa ada intervensi dari pihak mana pun,” tandas Heri.
Ditambahkannya, saat ini kondisi luka dialami korban agak membaik. Namun akibat tumpahan minyak goreng panas, mata kanan korban buta, telinga bagian kiri tidak dapat mendengar.
“Saat ditemui di kediamannya, korban meminta agar menghukum tersangka sesuai perbuatannya,” aku Heri. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.