Kota Bima, Bimakini.- Para Pengusaha Transportasi bus AKAP dan AKDP Kota dan Kabupaten Bima, didampingi DPC Organda Kota Bima mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima.
Kedatangan pengusaha dan Organda, Senin (6/9) guna memertanyakan sikap Kepala Terminal Tipe A Dara yang diduga secara sepihak memberikan ijin bus AKDP dan AKAP masuk ke Terminal Tipe A Dara tanpa mengantongi ijin trayek.
Pengusaha Bus AKAP dan AKDP yang hadir menemui kepala Dinas Perhubungan Kota Bima di antaranya pengusaha PO. Dunia Mas, PO. Surya Kencana, PO. Rasa Sayang, PO. Surabaya Indah dan PO Bima Permai. Kehadiran para pengusaha tersebut di sambut oleh Kepala Dinas dan Kabid Darat.
Ketua DPC Organda Kota Bima, Muchsin Hamed, mewakili Para Pengusaha Bus AKAP dan AKDP menyampaikan keluhan para pengusaha terkait sikap arogan dan ketidakadilan kepala terminal Tipe A Dara yang secara sepihak mengijinkan Bus AKAP dan AKDP masuk terminal tanpa memiliki ijin yang jelas-jelas melanggar.
Imbasnya sangat merugikan pengusaha-pengusaha lain di Kota dan Kabupaten Bima yang memiliki ijin resmi. “Kami pihak Organda, menduga bahwa Kepala terminal Tipe A Dara Kota Bima secara sepihak telah memberikan ijin bagi pengusaha Bus AKAP dan AKDP masuk terminal, tanpa adanya Koordinasi atau melibatkan pihak, Kami yang mewakili para Pengusaha merasa kecewa atas kebijakan dan tindakan kepala terminal,” ujarnya.
Ketua Organda saat itu didampingi para pengusaha pun merasa kecewa dengan sikap kepala terminal dara yang telah mengambil kebijakan secara sepihak ” Organda inikan Mitra kerjanya, kenapa tidak dilibatkan dalam persoalan tersebut,” sesalnya.
Kata Muchsin, apapun bentuk permasalahan di terminal setidaknya Organda selaku perwakilan pengusaha seharusnya diberitahu atau minimal ada lintas koordinasi.
Dijelas Muchsin, sesuai aturan yang ada, seharusnya Bus AKAP dan AKDP yang masuk terminal harus memenuhi syarat, salah satunya kewajiban mengantongi ijin trayek resmi.
Ini yang terjadi ada beberapa bus yang tidak memiliki ijin trayek namun diijinkan masuk kedalam areal terminal, padahal itu wajib sesuai aturan mainnya “Kasihan para pengusaha di Kota dan Kabupaten Bima yang telah memiliki ijin secara resmi, kini dirugikan oleh kepala terminal Tipe A Dara,” tudingnya.
Pihaknya dan para pengusaha pun dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan DPC organda dan dishub provinsi NTB guna menindaklanjuti persoalan ini.
Kepala Terimnal Tipe A Dara, Abuzar SE dikonfirmasi terpisah mengatakan, tidak benar kendaraan bus masuk areal terminal tak mengantongi ijin, hanya memang mati. Alasan juga sesuai instruksi Dirjen Perhubungan untuk meramaikan terminal.
Alasannya mengijinkan bus-bus tersebut masuk areal terminal juga merupakan bagian tugasnya sedang dijalankan selama tiga bulan terakhir. Dimana melakukan pendataan seluruh bus baik AKDP maupun AKAP masuk trayek tujuan Bima sebaliknya.
Dengan menginjinkan semua bus tersebut masuk baru kemudian dirinya selaku kepala terminal mengetahui mana bus yang sudah kantongi ijin maupun sudah mati dan belum mengantongi ijin.
“Setelah semua terdata nantinya kami akan bersurat ke Organda dan stakeholder terkait untuk menindaklanjuti,” jelasnya. Tambah Abuzar dengan demikian dirinya selaku kepala terminal akan mengetahui status ijin bus beroperasi.
Tentunya setelah ini pihaknya akan melarang semua bus tak berijin masuk areal terminal, karena data dikumpulkan telah lengkap,” tutupnya. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.