Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Dituding Salahgunakan Wewenang, Ketua BPD Woro Ancam Laporkan APD

Pengurus PABPDSI Madapangga

Bima, Bimakini.-  Aliansi Pemuda Desa (APD) Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, sebelumnya aksi unjukrasa di  depan kantor desa setempat, Senin (6/9/2021). Mereka menuding Ketua BPD menyalahgunakan kewenangannya.

Atas tudingan tersebut, Ketua BPD Woro, Subhan MPd tidak menerima bahkan akan melapor APD ke ranah hukum karena tudingan tersebut hanya upaya merusak nama baik lembaga dan dirinya.

“Tudingan penyalahgunaan kewenangan yang digaungkan APD hanya sebuah upaya untuk merusak nama baik saya. Sehingga harus dilapor ke ranah hukum,” ujar Ketua BPD Woro, Subhan, MPd, Jum’at (24/9/2021).

Kata dia, tudingan APD sangat tidak berdasar, karena secara administrasi saya tidak termasuk bagian dari pelaksana program Sanitasi WC yang saat ini sedang dikerjakan di desa setempat. “Saya bukan pelaksana program, tapi sering berada di lokasi yakni sebagai bentuk pengawasan saja,” tuturnya.

Dia mengaku, pada prinsipnya hanya membantu Pemerintah Desa (Pemdes) dalam hal membangun desa. Yakni menjemput program yang bukan bersumber dari Dana Desa (DD). “Program Sanitasi WC itu memang saya jemput dari pemerintah atas. Yakni untuk membantu pembangunan di desa,” terangnya.

Ketua Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Se Indonesia (PABPDSI)  Kecamatan Madapangga, Sahabudin SPd menyampaikan, pihaknya mendukung penuh langkah yang dilakukan Ketua BPD Woro untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

“Massa aksi telah mencoreng nama baik lembaga dan Ketua BPD Woro, sehingga harus dilapor ke pihak yang berwajib,” ucapnya.

Tuntutan pihak APD ingin mencopot Ketua BPD Woro  dengan dalih mengerjakan Program Sanitasi WC, hal itu sama sekali tidak benar karena tidak ada bukti administrasi. Karena SK yang dikeluarkan oleh Kades Woro tidak tertera nama Ketua BPD sebagai tim pelaksana.

“Mestinya massa aksi jangan main menuding senaknya saja, mereka harus faham hukum. Sehingga yang dilakukannya tidak menjadi buah Si Malakama,” jelasnya.

Menurutnya, masyarakat setempat harus berterimakasih atas upaya Ketua BPD Woro yang menjemput program yang bersumber dari APBN. Apalagi yang dilakukan oleh Ketua BPD Woro itu jauh sebelum dirinya masuk pada konstenstasi Pemilihan BPD.

“BPD harus mampu menjemput program di luar Dana Desa, yakni sebagai kepedulian terhadap kemajuan di desa. Hal itu diperkuat dengan aturan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 poin G tentang larangan BPD sebagai pelaksana proyek desa. Nah, kalau pun Ketua BPD Woro mengerjakan proyek di luar dana desa, itu sah – sah saja ko’. Tapi dalam hal ini Ketua BPD Woro hanya menjalankan fungsi kontrol saja yakni turun di lokasi proyek sebagai bentuk pengawasan,” tandasnya.

Ditambahkannya, jangan sampai imbas dari aksi yang dilakukan sekelompok warga itu berdampak buruk terhadap instabilitas wilayah.“Segala sesuatu harus terukur, jangan sampai yang dilakukan justeru berdampak buruk bagi masyarakat umum,” tutup yang biasa disapa Bayu itu. KAR

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Kepala Desa (Kades) Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB, Abdul Farid SH telah menetapkan biaya Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun 2023...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Aliansi Pemuda Desa (APD) Woro, Kecamatan Madapangga, Bima melakukan aksi unjukrasa di  depan kantor desa setempat, Senin (6/9/2021), sekitar pukul 09.00 Wita....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Dinilai bandel Pengurus BUMDes Woro Kecamatan Madapangga dilapor ke polisi oleh Kepala Desa (Kades) setempat, Selasa (12/1/2021). Laporan tersebut dengan perihal lantaran...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Untuk mengatasi kesulitan air bersih di masa kekeringan seperti ini, warga Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima menggali sumur secara swadaya, Selasa...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim, IPTU Adhar, SSos, mengaku telah menetapkan satu tersangka berinisial SY warga Desa Tanggabaru, pada kasus penganiayaan yang...