
Paripurna DPRD Kota Bima mensahkan Perda Sistem Kesehatan Daerah.
Kota Bima, Bimakini- DPRD kota Bima, Selasa (14/9) menggelar sidang paripurna pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif. Raperda Sistem Kesehatan Daerah dan Raperda terkait Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.
Paripurna dibuka dan dipimpin wakil ketua DPRD kota Bima, Syamsurih dan Rini Indriani. Mewakili Pemkot Bima, Sekda, H Muhtar Landa.
Sebelum pengesahan Panitia Khusus (Pansus) Raperda melaporkan hasil pembahasan hingga kemudian menyampaikan menyetujui Raperda diajukan oleh Pemkot Bima.
Namun saat hendak disahkan dalam paripurna, Ketua Bapemperda DPRD kota Bima, Edi Ihwansyah melakukan interupsi meminta pimpinan menunda pengesahan Raperda tentang terkait Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh .
Alasannya Raperda dimaksud belum selesai dibahas dan pansus sampai saat ini belum memberikan putusan akhir.
Sejumlah anggota DPRD pun memberikan tanggapan dan saran pada pihak Pemkot Bima untuk lebih intens dan serius lagi dalam agenda pembahasan.
Mendapatkan penyampaian tersebut, pimpinan sidang mengaku kaget, harusnya sebelum agenda paripurna dimulai disampaikan pada sekretariat, sehingga dimasukkan dalam pembacaan putusan.
Menimbang masukan dari beberapa anggota DPRD, pimpinan sidang akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan Raperda terkait Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.
Sementara Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah tetap disahkan oleh DPRD menjadi Produk Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima. Dan putusan dibacakan sekretaris Dewan, H Abdul Wahid untuk segera di laksanakan.
Sesuai penyampian pimpinan sidang lebih lanjut agenda pembahasan mengenai Raperda tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh dilakukan bersama Sekda, Kepal Dinas Perkim dan Jajaran serta Pansus DPRD.kemudian akan dilanjutkan dengan agend paripurna malam harinya. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
