Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma Polres Bima Kota menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pembongkaran bengkel, Jumat (10/9/2021). Selain mengamankan pelaku, juga hasil curian baik motor maupun peralatan bengkel.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, penangkapan pelaku di ingkungan Paruga Nae, Waki, Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda. Penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/212/IX/SPKT/Res Bima Kota/Polda NTB dan laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/511/IX/2021/NTB/Res Bima Kota.
Pelaku yang diamankan, kata Jufrin, FER (20) dan SYAH (20) warga Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku, yakni Yamaha Mio sporty warna hitam, Honda Sonic Warna Hitam. Selain itu, diamankan satu Kompresor listrik warna kuning, Sembilan botol oli mesin, tiga sperpat motor, dua pasang sok, dua karbu, satu cas aki listrik, serta satu belati.
Dijelaskannya, penangkapan pelaku setelah adanya laporan dan perintah Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novica Chandra, S.I.K, MH, agar Tim Puma segera mengungkap dan menangkap pelaku tersebut. Timpun melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang pelaku penadahan motor hasil curian. Dari pengakuan penadah, motor Yamaha Mio sporty warna hitam didapat dari pelaku FER, dengan cara membeli seharga Rp 2 juta. Berbekal informasi tersebut Tim melakukan pemancingan dengan melakukan under cover terhadap pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli karbu motor. “Disepakati akan bertemu dan bertransaksi di sekitar Paruga Nae Kota Bima,” ujarnya.
Setelah menunggu, kata dia, pelaku FER datang bersama rekannya SYAH menggunakan Honda Sonic. Setelah memastikan bahwa itu pelaku, Tim yang dipimpin oleh Katim Puma, AIPDA Abdul Hafid langsung mengamankan pelaku.
“Saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan dan pelaku SYAH mengeluarkan sebilah belati yang diselipkan di pinggangnya, namun dengan sigap Tim berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku FER, mengakui semua perbuatannya telah mencuri Yamaha Mio dan membongkar bengkel milik korban bersama dengan rekannya inisial BN dan GL. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap BB pembongkaran. Tim berhasil mengamankan BB Kompresor dari tangan FUL yang beralamat di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
“Selanjutnya melanjutkan pengembangan ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan BB Sperpat motor, Sok, dan Karbu,” ujarnya.
Saat diperjalanan mencarii Aki listrik yang sudah dijual, pelaku meminta untuk kencing. Melihat Tim lengah, pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga melumpuhkan pelaku. Di Desa Lambu berhasil diamankan cas Aki listrik. Pelaku dan barang bukti pun diamankan di Sat Reskrim Polres Bima Kota. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.