Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Legislator Dipertanyakan Kader Perindo

Kader Partai Perindo, Ahmad Abdullah.

Kota Bima, Bimakini.- Lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu, salah satu anggota DPRD Kota Bima berinisial IS, kembali dipertanyakan salah seorang kader Partai Perindo, Ahmad Abdullah.

Padahal kata Ahmad, kasus itu telah dilaporkan pihaknya di Mapolres Kota 2019 silam. Namun hingga kini katanya, arah kejelasan kasus tersebut belum jua jelas ujungnya.

“Saya sebagai kader partai Perindo mempertanyakan ini. Sampai mana dan bagaimana? Apakah sudah selesai atau bagaimana?,” ujarnya kepada wartawan.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Rayendra mengaku, penanganan kasus tersebut masih diproses hingga kini. Hanya saja katanya, ada sejumlah kendala yang dihadapi pihaknya.

Seperti halnya lanjut Rayendra, Hikmah sebagian pemilik nama ijazah yang sesuai nomor SHUN, belum diketahui keberadaannya. Artinya Hikmah belum bisa diambil keterangan, apakah benar Hikmah dimaksud yang mengikuti ujian.

“Sampai sekarang, Kami masih mencari tau keberadaan Hikmah, apakah dia benar-bebar siswa di sana atau hanya sebatas namanya saja,” sangkalnya.

Jawaban polisi diakui malah menimbulkan pertanyaan besar Ahmad. Padahal kembali dipaparkannya, bukti kuat tentang dugaan pemalsuan ijazah itu sudah jelas dan bahkan sudah diberikan ke pihak penyidik.

Yakni bukti berupa nomor SHUN dengan nomor 23PC0600104 dan nomor ujian 23.06.02.032 itu bukan atas nama IS, melainkan nama siswa dengan nomor ujian itu adalah Hikmah jenis laki-laki yang beralamat di Desa Rasabaou Sape.

Kemudian lanjutnya, surat yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB dengan nomor 042/3592.PSMA/Dikbud dengan perihal Klarifikasi keabsahan ijazah paket C tahun 2007, yang menindaklanjuti surat permintaan dari Polres Bima Kota Nomor : B/86866/VIII/2019/Reskrim pada tanggal 28 Agustus 2019.

“Isi surat itu adalah, setelah melakukan pengecekan data berdasarkan copy SHUN dan Copy Ijazah yang bapak kirim dengan aplikasi cetak SHUN tahun 2007 dan Daftar Nominasi Tetap (DNT), yang diterbitkan oleh Puspendik Jakarta di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, ternyata terdapat perbedaan data pemilik,” rincinya seraya menunjukkan data.

Hal itu urainya, sesuai dengan nomor peserta ujian 23.06.02.032 dan nomor SHUN 23PC0600104 dimiliki oleh atas nama Hikmah bukan IS pada periode 1 tahun 2017 print out dari aplikasi dan Copy DNT terlampir.

Sedangkan dari daftar hadir peserta ujian nasional paket C tahun 2007 dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penilaian Pendidikan, tertera yang memiliki nomor ujian 23.06.02.032 atas nama Hikmah dari PKBM Kabuju Desa Rasabou Sape.

“Kalau dalam waktu dekat tidak ada kejelasan juga, kami akan sikapi dengan demo saja dan lanjutkan laporan kasus itu ke Polda NTB. Gitu saja biar ada kejelasan,” pungkasnya. IKR

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Opini

Oleh: Abdul Barry, S.Pd   DALAM pendidikan formal, ijazah dan ilmu adalah dua sisi yang saling berkaitan, bahkan seperti pasangan sejoli yang serasi dan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.com.-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima telah menuntaskan verifikasi ijazah masing-masing pasangan bakal calon (Balon) Wali dan Wakil Wali Kota Bima. Namun,...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.com.-  Bagaimana legalitas atau keabsahan ijazah lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bima menyusul protes akreditasi yang dilakukan mashasiswa setempat? Pihak kampus memastikan...