Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin S.Sos. mengamankan dua perempuan karena tidak memiliki ijin edar pil jenis Tramadol, Selasa (31/8/2021). Pengungkapan itu setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin mengatakan, dua orang yang diamankan adalah LIS (27) dan SUM (43) warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat. Dari tangan keduanya diamankan 77 butir Pil jenis Tramadol, 5 lembar plastik klip kosong, dompet, HP, serta uang dari NIS Rp 395.000 dan SUM Rp 7.392.000.
Dijelaskannya, masyarakat memberikan informasi bahwa disalah satu rumah warga Kelurahan Sarae sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan jenis Tramadol. Selanjutnya tim Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin S.Sos dan memerintahkan anggota menyelidiki dan mendalami informasi tersebut.
Selanjutnya, kata dia, mengamankan LIS yang sedang duduk di depan serambil. Polisi memanggil ketua RT setempat dan menunjukan surat perintah tugas dan menemukan 77 butir pil jenis tramadol. Kemudian dilakukan introgasi awal terkait sumber barang selanjutnya dan disebut SUM. Terduga dan barang bukti diamankan serta dibawa ke Kantor Polres Bima Kota, SatResnarkoba untuk diperiksa lebih lanjut. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.