Bima, Bimakini.- Kota Bima dapat jatah bantuan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan bangun baru sebanyak 193 unit. Sumber dari pusat untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dari Daerah untuk Dana Alokasi Umum (DAU) baik Peningkatan Kulaitas (PK) maupun Pembangunan Baru (PB).
Kadis Perkim Kota Bima, Ir Supawarman mengatakan, berdasarkan keinginan masyarakat melalui usulan Lurah dalam bentuk proposal, sangat banyak. Namun yang ditetapkan, disesuaikan dengan keadaan anggaran DAK dan DAU.
“PK RTLH dari DAK senilai Rp.3 miliar untuk 150 unit rumah. Per rumah dapat Rp.20 juta. Sementara dari DAU senilai Rp.1,175 miliar untuk 43 unit rumah dibagi untuk PK 25 unit senilai Rp.20 juta per rumah dan PB 18 unit senilai Rp.35 juta per rumah,” katanya, Kamis (3/9/2021).
Untuk pengelolaan anggaran lanjutnya, yang bersangkutan akan buka buku tabung melalui bank penyalur lalu uangnya akan dicairkan melalui rekening tersebut.
“Kami dari Dinas, tugasnya hanya kawal dan kontrol penggunaan anggaran hingga selesai pekerjaan. Tapi dari sekian banyak kuota yang dapat bantuan, diperioritaskan untuk 21 rumah di Kelurahan Rontu yang terdampak pembukaan jalan menuju kotaku bebas dari kumuh,” ujarnya.
Rumah warga Rontu tersebut tambahnya, akan dibangun ulang di Kelurahan Oi Fo’o bagian Kadole. Namun bagi yang punya lahan sendiri, bisa langsung bangun di lahannya.
Kriteria RTLH kategori PK, kata Supawarman yaitu rumah yang tiangnya mau roboh, atapnya roboh, berlantai tanah, tidak memiliki penghasilan tetap dan sejenisnya. Setelah itu di survei oleh tim Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) bersama LPM, Lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya.
“Untuk pengajuan RTLH dari DAK maupun DAU, kami minta sebanyak-banyaknya. Namun penetapan kuota, ditentukan oleh pusat dan daerah berdasarkan anggaran,” pungkasnya. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.