Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur membubarkan judi sabung ayam di Kelurahan Ntobo, Kecamatan Raba, Kota Bima, Sabtu (25/9/2021). Aparat mengamankan dua ekor ayam aduan.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya judi sabung ayam di Keluraha Ntobo. Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur langsung turun ke lokasi. “Ternyata benar ada aktivitas judi sabung ayam dan diamankan du ekor ayam aduan serta gelanggangnya,” ujarnya, Ahad (26/9/2021).
Barang bukti langsung diamankan di Polsek Rasanae Timur. Diimbaunya agar masyarakat tidak melakukan aktivitas judi ayam, karena bagian dari penyakit sosial. “Selain itu meminimalisir kegiatan berkerumun, karena masih dalam pandemi Covid19,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, masyarakat diminta untuk melakukan aktivitas yang lebih mermanfaat. Karena judi sabung ayam adalah tindakan melawan hukum. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.