Kota Bima, Bimakini.- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Selasa (7/9/2021) berhasil mengungkat kasus kepemilikan 21 poket sabu dari seorang warga di Dusun Kore, Desa. Naru Timur Kecamatan Sape Kabupatan Bima. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin S.Sos dan anggota.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, terduga pelaku yang diamankan adalah AN (28) dengan barang bukti 21 poket disuga sabu. Setelah di timbang langsung dihadapan terduga diketahui berat brutto 6,45 gram, berat netto : 1,15 gram. Selain itu diamankan tiga lembar plastik klip bening, satu lembar plastik klip bening sisa pembungkus diduga narkotika jenis sabu. Ada juga dompet, isolasi bening dan uang Rp 1.020.000.
Dijelakannya, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah warga yang terletak di RT 017/RW 008 Dusun, Kore, Desa Naru Timur, Kecamatan Sape, Kabupatan Bima, dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya tim Opsnal melaporkan info tersebut kepada Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin S.Sos dan menyelidiki dan mendalami informasi tersebut.
“Anggota Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki- laki yaitu AN sedang duduk di serambil rumah TKP yang di maksud,” ujarnya, Rabu (8/9/2021).
Selanjutnya dengan disaksikan oleh ketua RT, Abdullah dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar rumah. Ditemukan barang bukti berupa 21 poket plastik klip bening diduga sabu siap edar, yang terletak didalam dompet motif bunga, milik AN. Diamankan juga brang bukti lainnya.
“Terduga dan barang bukti diamankan serta dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.