Kota Bima, Bimakini.-Obat keras jenis tramadol nampaknya masih beredar luas di wilayah Bima. Rabu (22/01), Tim Opsnal Resnarkaba Polres Bima Kota bekerjasama dengan LOKA POM berhasil mengamankan sedikitnya 450 strip pil tramadol pada kantor jasa pengiriman, TIKI di
Kampung Kelurahan Pane Kota Bima.
Selain mengamankan pil Tramadol sebanyak 450 strip atau sebanyak 4.500 tablet Tramadol, tim yang dipimpin Kepala LOKA POM, Basuki Murdi Hartono, juga mengamankan salah seorang terduga pemilih barang terlarang berinisial AK.
Terduga diungkapkan Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin, adalah seorang wiraswasta berusia 23 tahun warga Dusun Garuda RT 11 RW 05, Desa Leu Kec Bolo Kabupaten Bima.
Awalnya beber Jufrin, tim memantau di sekitar kantor jasa pengiriman tersebut, hingga kemudian datang dua orang berggoncengan menggunakan sepeda motor yang mengambil paket berbentuk Kotak Dus.
“Nah saat mereka mau pulang membawa paket, Langsung diamankan oleh petugas selanjutanya melakukan penggelehan dengan membuka kotak Dus paket yang baru saja diambil,” urainya.
Setelah dibuka ternyata didalamnya lanjut Jufrin, terdapat obat keras Tramadol berbentuk Strip (papan) berjumlah 45 ikat dengan jumlah per ikat sebanyak 10 strip (papan) atau total seluruhnya 450 strip (papan). Jika dijumlahkan dengan butir sebanyak 4.500 tablet.
Dari hasil interogasi terhadap dua orang yang datang mengambil paket mengaku, mereka di suruh sang pamannya sendiri berinisial IK, Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Hingga akhirnya diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh PPNS dari LOKA POM di Bima. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.