Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Pembentukan Perumda Bima Aneka Belum Ada Perwali

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Bima dengan Perumda Bima Aneka.

Kota Bima, Bimakini.- Ternyata pembentukan dan aktivitas Perumda Bima Aneka sampai saat ini belum ada acuan, hanya Perda belum didukung melalui Peraturan Walikota (Perwali).

Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar DPRD Kota Bima, Kamis (9/9) yang dihadiri direktur dan jajaran Perumda Bima Aneka, Dewan Pengawas (Dewas), Kabag Ekonomi, Asisten I.

Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan  mengatakan, lembaga legislatif melakukan tugas pengawasan, apalagi ada anggaran APBD Kota Bima sebesar Rp 2 Miliar dalam penyertaan modal pada Perumda Bima Aneka. Pawan sapaan akrabnya juga mempertanyakan pembentukan tim penyusun Rendis dan RKA Perumda Bima Aneka.

Sejumlah pertanyaan dicecar ke pihak Perumda Bima Aneka. Diantaranya anggota dewan, Edi Ihwansyah memertayakan Perwali menjadi penjabaran Perda pembentukan Perumda Bima Aneka sebagai acuan aktivitas perusahaan pelat merah. Wakil ketua DPRD, Syamsurih memertanyakan apa menjadi dasar Perumda menetapkan gaji, belanja bila tidak ada perwali.

Termasuk beredarnya tiga RKA didapati DPRD saat pembahasan KUA dan PPAS. Jangan sampai kemudian muncul RKA yang tidak jelas. Dewan juga memertanyakan adanya perubahan RKA oleh Direktur Perumda Bima Aneka.

Direktur Perumda Bima Aneka, Julhaidin  menjelaskan, untuk pembentukan tim penyusun Rendis dan RKA ada surat pemberitahuan ke dewas. Untuk pembentukan penyusunnya,  karena tidak punya kemampuan menyusun sendiri.

Untuk itu dia berinisiatif membentuk tim melibatkan Akademisi, Praktisi hukum dan wirausaha. Penyusunan tim ini guna mengejar waktu penyusunan RKA dan Rendis diberika batas waktu sampai Desember 2020, kemudian menjadi acuan Perumda bekerja tahun 2021.

Jelas Julhaidin perubahan RKA bisa dilakukan sesuai amanat Permendagri 118 Pasal 20. Perubahan RKA boleh dilakukan, karena ada hal-hal tehnik yang tidak terencana. “RKA ada tiga, masih bentuk draf dari 2,8 Miliar, sehingga kami buat draf 2 miliar. Yang resmi RKA kami tandatangani dengan total belanja Rp 2,8 miliar dan itu proyeksi,” jelasnya.

Mengenai dasar RKA melampau pagu, dikatakannya  disusun Desember, dan itu dalam bentuk proyeksi dan nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sementara Dewas, H Ahmad Rimawan mengaku hanya mendapat pemberitahuan lisan mengenai pembentukan tim penyusunan Randis dan RKA. Demikian juga pengakuan Kabag Ekonomi, Ruslan.

Sementara mengenai Perwali hanya tentang pengadaan barang dan jasa.  Perwali lanjutan masih dalam penyusunan. (BE06)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima kembali menggelar Rapat Paripurna Pelantikan anggota dewan Pergantian ANtar Waktu (PAW), Rabu 31 Januari...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Bulan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna Ke-1 dalam rangka Penetapan Program kerja tahunan DPRD Kota Bima tahun Dinas 2024 serta Penetapan...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota Bima rupanya membekukan aktivitas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bima Aneka. Pembekuan akan dilakukan oleh Tim pembekuan perusahaan umum Daerah...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Kota pada hakekatnya adalah suatu tempat yang berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman...