Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Pembentukan Perumda Bima Aneka Belum Ada Perwali

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Bima dengan Perumda Bima Aneka.

Kota Bima, Bimakini.- Ternyata pembentukan dan aktivitas Perumda Bima Aneka sampai saat ini belum ada acuan, hanya Perda belum didukung melalui Peraturan Walikota (Perwali).

Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar DPRD Kota Bima, Kamis (9/9) yang dihadiri direktur dan jajaran Perumda Bima Aneka, Dewan Pengawas (Dewas), Kabag Ekonomi, Asisten I.

Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan  mengatakan, lembaga legislatif melakukan tugas pengawasan, apalagi ada anggaran APBD Kota Bima sebesar Rp 2 Miliar dalam penyertaan modal pada Perumda Bima Aneka. Pawan sapaan akrabnya juga mempertanyakan pembentukan tim penyusun Rendis dan RKA Perumda Bima Aneka.

Sejumlah pertanyaan dicecar ke pihak Perumda Bima Aneka. Diantaranya anggota dewan, Edi Ihwansyah memertayakan Perwali menjadi penjabaran Perda pembentukan Perumda Bima Aneka sebagai acuan aktivitas perusahaan pelat merah. Wakil ketua DPRD, Syamsurih memertanyakan apa menjadi dasar Perumda menetapkan gaji, belanja bila tidak ada perwali.

Termasuk beredarnya tiga RKA didapati DPRD saat pembahasan KUA dan PPAS. Jangan sampai kemudian muncul RKA yang tidak jelas. Dewan juga memertanyakan adanya perubahan RKA oleh Direktur Perumda Bima Aneka.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Direktur Perumda Bima Aneka, Julhaidin  menjelaskan, untuk pembentukan tim penyusun Rendis dan RKA ada surat pemberitahuan ke dewas. Untuk pembentukan penyusunnya,  karena tidak punya kemampuan menyusun sendiri.

Untuk itu dia berinisiatif membentuk tim melibatkan Akademisi, Praktisi hukum dan wirausaha. Penyusunan tim ini guna mengejar waktu penyusunan RKA dan Rendis diberika batas waktu sampai Desember 2020, kemudian menjadi acuan Perumda bekerja tahun 2021.

Jelas Julhaidin perubahan RKA bisa dilakukan sesuai amanat Permendagri 118 Pasal 20. Perubahan RKA boleh dilakukan, karena ada hal-hal tehnik yang tidak terencana. “RKA ada tiga, masih bentuk draf dari 2,8 Miliar, sehingga kami buat draf 2 miliar. Yang resmi RKA kami tandatangani dengan total belanja Rp 2,8 miliar dan itu proyeksi,” jelasnya.

Mengenai dasar RKA melampau pagu, dikatakannya  disusun Desember, dan itu dalam bentuk proyeksi dan nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sementara Dewas, H Ahmad Rimawan mengaku hanya mendapat pemberitahuan lisan mengenai pembentukan tim penyusunan Randis dan RKA. Demikian juga pengakuan Kabag Ekonomi, Ruslan.

Sementara mengenai Perwali hanya tentang pengadaan barang dan jasa.  Perwali lanjutan masih dalam penyusunan. (BE06)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota Bima rupanya membekukan aktivitas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bima Aneka. Pembekuan akan dilakukan oleh Tim pembekuan perusahaan umum Daerah...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Kota pada hakekatnya adalah suatu tempat yang berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman...

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Pemerintah Daerah dan DPRD adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Keberadaan anggota DPRD pada tataran...

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Pemerintah Daerah Kabupaten Bima resmi melepas dan sekaligus menyerahkan sejumlah aset yang berada di...

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen STIH Muhamadiyah Bima)   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, diatur tentang Badan Usaha Milik Daerah. BUMD...