Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pemeriksaan Setempat (PS) dalam Perkara Pidana

Oleh : Sutrisno Azis.SH., MH.

Pemeriksaan setempat dalam perkara pidana mungkin masih awam didengar oleh sebahagian orang karena yang mahfum diketahui selama ini adalah pemeriksaan setempat dalam perkara perdata saja,untuk mengetahui  lebih jauh bagaimana ruang lingkup dan pengaturan hukum tentang pemeriksaan setempat dalam perkara pidana ini akan penulis coba menyajikannya dalam bentuk tulisan sederhana/ikhtisar pendek perihal ruang lingkup, dasar hukum dan uregensinya bagi hakim dalam mengambil kebijakan melakukan pemeriksaan setempat.

Pemeriksaan setempat merupakan diskresi hakim untuk mengklarifikasi suatu alat bukti yang diajukan dalam persidangan guna  menemukan fakta hukum (penemuan hukum oleh hakim),hal ini dilakukan oleh hakim untuk menghilangkan keraguan in casu menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara yang sedang diadilinya,tentu tidak semua perkara pidana harus melalui mekanisme  pemeriksaan setempat,hanya terhadap perkara pidana tertentu saja yang menurut penilaian subjektif hakim masih belum mampu  menumbuhkan keyakinannya sehingga perlu diambil langkah dengan melakukan pemeriksaan setempat.

Dasar hukum pemeriksaan setempat sebenarnya tidak diatur secara jelas  dalam kuhap,berbeda dengan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata pengaturannya  jelas dalam pasal  153 HIR (180 Rbg/211Rv), diperkuat lagi dengan SEMA nomor 7 tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat,meski begitu pemeriksaan setempat dalam perkara pidana dijumpai dalam praktek peradilan di Indonesia,hal ini dapat dilihat dari beberapa putusan perkara pidana yang proses pembuktiannya dilakukan dengan pemeriksaan setempat antara lain, putusan nomor 95/pid.sus/2010/PN/Ska. Mengenai tindak pidana menghuni rumah tanpa persetujuan dan ijin dari pemiliknya (pasal 12 ayat (1) jo pasal 36 ayat (2) UU no 4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman dll.

Berdasarkan fakta hukum tersebut maka dapat disimpulkan bahwa  pemeriksaan setempat  bukanlah suatu hal yang dilarang untuk dilakukan dalam proses persidangan pidana.sama halnya dengan penerapan saksi mahkota dalam persidangan yang tidak dijumpai pengaturan hukumnya dalam kuhap tapi dijumpai dalam praktek bahkan telah melahirkan beberapa yurisprudensi dalam dunia peradilan di Indonesia antara lain putusan MARI nomor 2437 K/pid.sus/2011, dll bahkan diperkuat juga dengan surat edaran Kejagung RI nomor B. 69/E/02/1997 tentang hukum pembuktian dalam perkara pidana.

Sebenarx Pemeriksaan setempat termasuk penerapan saksi mahkota masih  merupakan bagian dari proses hukum pembuktian,kalo saya pribadi lebih cenderung mengibaratkannya sebagai suatu cara atau metode untuk memperoleh/ memvalidkan suatu alat bukti pidana saja, dan  sebagai sebuah produk  hukum diluar KUHAP (untuk mengisi kekosongan hukum/norma yang ada),maka  penerapan  kedua instrumen hukum  tersebut cukup efektif untuk menguak kebenaran hukum materiil di tengah keterbatasan norma/ pengaturan hukum dalam Kuhap.

Meski implementasi pemeriksaan setempat ini telah memperoleh “pembenaran hukum” dan  menjadi bagian dari diskresi hakim, namun seyogyanya dilakukan secara hati2 dengan tetap memperhatikan prinsip due procces of law agar tidak merugikan salah satu pihak yang berperkara.sop nya pun perlu segera dirumuskan  sebagai pedoman pelaksanaanya karena sejauh yang saya ketahui sampai sekarang belum ada sema/perma yang mengatur hal tersebut.

Dan untuk kepastian hukum.ke depan ada baiknya perihal  pemeriksaan setempat dalam perkara pidana ini  termasuk saksi mahkota dimasukkan dalam rancangan KUHAP yang sedang di bahas di DPR RI saat ini supaya tercipta unifikasi hukum di lingkungan institusi  criminal justice sistym di Indonesia.

Wallahualam…

Penulis adalah Alumni Universitas Hasanuddin Makassar/Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi NTB di Mataram.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait