Bima, Bimakini.- Perumahan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kota Bima, statusnya masih milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) . Untuk perawatan, Pemerintah Kota Bima (Pemkot) menarik retribusi pada penyewa yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Walikota.
Kadis Perkim Kota Bima, Ir Supawarman mengatakan, Rusunawa Kota Bima mulai beroperasi tahun 2012 dengan jumlah kamar 190. Hingga saat ini, bangunan itu sangat kumuh dan tidak terurus.
“Karena Rusunawa masih jadi aset kementrian, Pemkot tidak anggarkan untuk perbaikan. Walaupun kumuh tidak terurus, yang bertanggungjawab bukan Daerah,” katanya baru ini.
Dengan status Rusunawa itu lanjutnya, banyak dan beragam masalah muncul. Agar tertib, Walikota keluarkan SK untuk penjagaan, kebersihan, penarikan retribusi dan lainnya
“Masalah yang muncul di Rusunawa seperti gedung kumuh dan kotor, pipa PDAM bocor, sering terjadi kehilangan dan lainnya. Penarikan restribusi dengan nominal rendah, tujuannya untuk penuhi kebutuhan masalah yang terjadi,” terangnya.
Untuk kebutuhan masalah air PDAM sambungnya, sudah dipasang meteran masing-masing kamar. Sehingga, penyewa langsung bayar tersendiri. Untuk fasilitas lain, sederhana dan tercukupi. Kalau fasilitas yang memadai, pasti retribusi tarif lebih mahal.
“Pengelola Rusunawa Kota Bima yaitu PUPR melalui kepala seksi pengelola rumah swadaya. Tujuannya, aset milik negara harus dipelihara agar terurus,” ujarnya.
Jika untuk pengalihan aset dari Kementerian ke Pemkot tambahnya, sudah kirim surat. Sebenarnya surat tersebut dibawa tangan ke Kementerian, namun karena suasana Covid-19 akhirnya hanya hanya bisa kirim. “Tapi yang pasti untuk pengalihan, prosesnya sangat susah dan dalam waktu yang lama,” tutupnya. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.