Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

Penerimaan Dana BOS Oleh Madrasah Sesuai Dengan Jumlah Siswa

Drs H Abdul Haris, MPd

Bima, Bimakini.- Madrasah terapkan Education Management and Information System (EMIS) atau Manajemen Pendidikan dan Sistem Informasi untuk pengisian data penerimaan siswa/i baru yang terhubung dengan Pemerintah Pusat agar tidak ada praktek manipulasi.

Kemenag Kabupaten Bima melalui Kasi Pendidikan Madrasah, Drs H Abdul Haris, MPd mengatakan, terapan sistem untuk penerimaan siswa baru, harus melalui EMIS yang didaftar secara online. Sehingga, tidak ada peluang manipulasi data oleh Madrasah.

“Dengan terapan baru melalui EMIS, tidak ada lagi kemungkinan manipulasi data yang dilakukan oleh Madrasah. Karena saat mendaftar nama siswa baru, secara otomatis meminta data orang tua melalui KK, ijazah dan kelengkapan lainnya,” katanya, Selasa (31/8/2021).

Ketatnya pemberlakuan Pemerintah Pusat untuk data siswa lanjut Haris, karena akan menentukan jumlah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga, kalau Madrasah tidak daftarkan penerimaan siswa melalui EMIS, maka secara otomatis Madrasah tidak aktif. “Selanjutnya, Pemerintah Pusat akan keluarkan surat untuk tutup madrasah tersebut,” ujarnya.

Untuk penermimaan Dana BOS sambungnya, akan dihitung berdasarkan siswa. Sementara uang yang cair, dihitung sekali dalam setahun dengan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk beli buku, alat tulis, gaji guru honorer, perbaikan sekolah dan lainnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Dana BOS yang diterima per siswa sekali dalam setahun untuk MI sebesar Rp.900 ribu, untuk MTS sebesar Rp.1,4 juta dan untuk MA sebesar Rp.1,5 juta,” terangnya.

Pada masa pandemi Covid-19 ini tambahnya, penggunaan Dana BOS diperhemat oleh Negara melalui Kementerian Keuangan bagi Madrasah Negeri. Setiap siswa dipotong secara otomatis Rp.100 ribu digunakan untuk vaksinasi.

“Sementara penggunaan Dana BOS kalau untuk bangunan baru, tidak diperbolehkan dengan pertimbangan gaji guru honorer yang paling utama. Tapi kalau untuk rehab kecil seperti WC dan sejenisnya, bisa gunakan Dana BOS,” katanya.

Untuk pemeriksaan penggunaan Dana BOS, langsung dengan inspektorat pusat. Kalau ada penyimpangan yang dilakukan oleh madrasah walau dengan nominal yang sangat kecil, harus dikembalikan pada Negara. Audit inspektorat akan dilakukan sekali dalam setahun.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Harapan untuk semua Madrasah, harus hati-hati dalam menggunakan anggaran. Karena walaupun sedikit nominal yang disalahgunakan, akan langsung dilaporkan di pusat,” pungkasnya. ILY

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Sebanyak 50 Penyuluh Agama ASN dan Non ASN Kementerian Agama Kabupaten Bima mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Segmen Keagamaan yang...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Ada yang istimewa diberikan petinggi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, kepada anggota Penyuluh Agama Islam Non PNS dari Desa Nipa Kecamatan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pelaksanaan Upacara Hari Amal Bhakti (HAB) Ke 76 Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, Senin (3/1), berlangsung tertib. Kegiatan yang bertajuk “Tranformasi Layanan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Sepekan terakhir, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, kegiatan melakukan Pemetaan dan Assesment kepada 10 Penyuluh Agama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 144...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Minat pendaftaran siswa/i baru di 152 Madrasah di Kabupaten Bima tahun 2021, stabil. Hal itu terjadi mulai ditingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah...