Dompu, Bimakini. – Diinformasikan sedang asik pesta narkoba jenis sabu-sabu, seorang pemuda bernama Maskur (24) asal Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu ditangkap Satres Narkoba Polres Dompu, Selasa (07/09/2021) malam.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Ramli, SH., menyatakan, teruga pelaku ditangkap disebuah salon di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja. Saat itu, dia sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu.
Saat ditangkap, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa satu gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto : 0.41 Gram dan atau berat netto : 0.08 Gram.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti pendukung lainnya. Diantaranya, satu buah tabung kaca yang didalamnya masih berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, kotak rokok, tiga buah korek api, satu buah alat hisab atau bong, sekop dan uang tunai Rp 320 ribu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Makopopres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.