Dompu, Bimakini. – Dinilai sebagai pemicu maraknya tindak pidana kejahatan, sebanyak 218 botol minuman keras (miras) jenis Bir Bintang dan miras jenis tradisional berhasil disita Satres Narkoba Polres Dompu di Kecamatan Manggelewa dan Kempo, Senin malam.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Ramli, SH., menyatakan, sejumlah barang bukti berupa miras tersebut telah diamankan di Mako Polres Dompu. Sejumlah terduga pemilik, nantinya akan dilakukan pemanggilan klarifikasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Katanya, miras tersebut diamankan dari pemilik warung inisial SH (29) dan SR (48) asal Kecamatan Maggelewa, serta SB (40) asal Kecamatan Kempo.
“Razia ini berdasarkan laporan warga, setelah dilakukan penyelidikan. Ternyata tempat yang kita datangi itu menyimpan miras dalam jumlah yang banyak,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa, barang bukti miras yang ditemukan itu seluruhnya disita dan diamankan ke Mapolres Dompu untuk penyidikan lebih lanjut.
“Untuk barang sitaan miras yang ditemukan, semuanya sudah diamankan ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.