Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Profesionalitasmu Dipertanyanyakan dan Profesionalismemu Diragukan

Oleh : Munir Husen  (Dosen STIH Muhammadiyah Bima)

Profesi aparatur sipil negara (ASN) selaku pegawai negeri sipil memiliki tujuan mulia melaksanakan kewajiban serta tugas melayani kebutuhan masyarakat. Korps pegawai negeri sipil Republik Indonesia (korpri) ini, menjadi tulang punggung negara didalam standar pelayanan publik. Pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat, di daerah dan lingkungan badan usaha milik negara atau daerah dalam barang atau jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat  maupun dalam rangka pelaksanaan (Maryam:2016).

Pelayanan publik merupakan faktor utama untuk melayani kebutuhan masyarakat. Kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi jika espektasi ASN memiliki loyalitas, komitmen  serta tanggungjawab terhadap kinerjanya. Sebaliknya jika eskpektasinya ASN turun, maka aktifitas pelayanan pablik pada seluruh lini akan menjadi terganggu serta menjadi PR bagi Pemerintah Daerah. Profeionalisme ASN adalah merupakan regulator (mengatur) bagaimana pelayanan publik dapat dimaksimalkan. ASN sebagai operator, bertugas menjaga, melayani, menjalankan semua aktivitas kerja didalam pelayanan publik. Dan ASN sebagai eksekutor adalah bagaimana mengimplemntasikan serta mewujudkan pelayanan yang prima. Semua ini adalah matarantai profesionalitas yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya.

Ada apa gerangan tentang profesionalitas ASN Sampai-sampai anggota DPRD Kota Bima turut prihatin. Dari kaca mata ilmu hal ini menarik untuk dikaji. Agar pada masa kini dan masa yang akan datang menjadi lebih baik lagi terhadap kinerja ASN di Pemerintah Kota Bima.

Keseharian dapat kita saksikan, banyak baju keki lalu lalang di jalanan.   Ada disudut warung. Kesemuanya ini menghambat pencapaian tujuan dan menimbulkan efek negatif bagi organisasi. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan terhadap kinerja pegawai dalam bekerja, kata  Andi Aco Agus  dosen FIS Universitas Negeri Makassar. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan fungsi pengawasan dimana tujuan pengawasan ialah agar terciptanya aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa yang didukung oleh sistim manejemen pemerintah yang berdaya guna serta ditunjang oleh partisipasi masyarakat yang kontruksi dan terkendali dalam wujud pengawasan masyarakat (social kontrol) yang obyektif, sehat dan bertanggungjawab serta terselenggaranya tertib adminstrasi dilingkungan aparatur pemerintah, tumbuhnya disiplin yang sehat , lanjut Andi Aco Agus.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sejalan dengan itu, salah satu lembaga pengawas adalah Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima. Menurut buku pintarnya DPRD menjadi rujukan didalam melaksanakan tugasnya. Ada tiga fungsi pengawasan. (1). Pengawasan Pelaksanaan Perda, (2). Pelaksanaan ketentuan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggara pemerintah daerah kab/kota,. Dan (3). Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Buku pintarnya Pengawasan itu,  diatur didalam Tata Tertib DPRD Kota Bima, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata cara Dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sebagai  dasar DPRD melakukan pengawasan kinerja Pemerintah Daerah.

Sorotan akan “Rendahnya Profesionalitas Kinerja ASN di Kota Bima”, oleh  tiga (3) orang anggota DPRD dari dua puluh lima (25) orang jumlah wakil rakyat yakni  Bapak Amir Syafruddin SH.i (PKS) dan Ibu Asnah SH (PKS) dan Bapak Sudirman DJ. SH. (Gerindra) Mantan Dosen STIH Muhammadiyah Bima dan Mantan direktur Lembaga Bantuan Hukum Amanah Bima. Mengkritisi aktivitas eksekutif adalah bentuk pengawasan dewan. Karena melaksanakan norma yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 itu wujud dari  kewajiban hukum dan moral sebagai wakil rakyat patut “diapresiasi”, menjadi harapan  semua orang. Apalagi jika saja semua anggota dewan menyuarakan hal yang sama, tentu gaungnya lebih agregat lagi.

Masalah profesionalisme ASN menjadi kunci keberhasilan bagi organisasi Pemkot Bima yang menjalankan tugas pemerintahan. Penilaian  Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap Indeks Profesionalitas kinerja ASN Pemerintah Kota Bima menjadi urutan terendah, berdampak pada aspek pelayanan publik. Pelayanan publik adalah sentral utama untuk melayani kebutuhan masyarakat. Kebutuhan masyarakat ini bisa terpenuhi jika espektasi ASN memiliki loyalitas dan tanggungjawab yang tinggi terhadap kinerjanya. Sebaliknya jika eskpektasinya turun, maka aktifitas pelayanan pada seluruh lini akan menjadi PR bagi Pemerintah Daerah. Banyak faktor yang mempengaruhi sehingga profesionalisme ASN menjadi turun. Misalnya masuk kerja terlambat, pulang sebelum waktunya tanpa keterangan yang jelas, ngobrol saat jam kantor, meninggalkan kerja sesuka hatinya, tidak menyelesaikan tugas tepat waktu, keluar di kantor tanpa ijin, lanjut Andi Agus Aco.

Disamping itu, rendahnya profesionalitas Kinerja Aparatur Sipil Negara Kota Bima pada titik terendah disebabkan oleh kurangnya koordinasi antara ASN dengan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah beserta jajarannya. Hal ini yang belum sepenuhnya dilakukan. Oleh sebab itu, profesionalitas ASN bisa kembali pada posisi ideal jika ASN dan Pejabat pembina Kepegawian daerah mengevaluasi kembali persyaratan yang berakibat rendahnya profesionalitas ASN berdasarkan penilaian BKN. Serta diperlukan pengawasan oleh DPRD yang lebih ketat lagi. Sebaliknya jika anggota DPRD apatis, biasa-biasa saja tidak ikut mengkritisi eksekutif, bahkan cenderung memberikan pembelaan yang berlebihan maka patut diduga bahwa anggota DPRD itu tidak paham dan tidak menguasai problematika Pemerintah Daerah. Hal ini menunjukkan kualitas personafikasi anggota DPRD patut diragukan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Cerminan anggota DPRD yang teguh pendirian dan memegang janjinya untuk tetap bersuara  lantang, konsisten mengeritik kinerja eksekutif berimplikasi pada perbaikan kinerja Pemerintah daerah adalah kemestian bagi setiap wakil rakyat, serta untuk mencegah terjadi abuse of power. Salah satu munculnya persoalan di pemerintah daerah adalah lemahnya pengawasan DPRD, jika pengawasannya ketat maka akan mengurangi problematika pada pemerintah daerah. Meskipun pengawasan yang bisa dilakukan DPRD  adalah pengawasan politik dan pengawasan regeling. Selebihnya  dewan tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi hal-hal yang bersifat teknis itulah amanat undang-undang pemerintahan daerah yang perlu dipahami oleh seluruh anggota DPRD.

Jika melihat pernyataan-pernyataan anggota dewan pada media justru sering menyerempet pada aspek-aspek teknis lebih dominan sehingga menjadi gaduh pada ruang publik. Hal ini perlu dihindari sebab masyarakat juga akan ikut mengawasi steitmen anggota DPRD, apakah sudah sesuai dengan buku pintarnya atau tidak. Seharusnya pengawasan DPRD tidak masuk pada domein yang bukan menjadi kewenangannya. Dan sebaliknya jika program kerja eksekutif memiliki prestasi, keberhasilan dan sebagainya maka perlu didukung sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Perlu diingat dan difahami oleh anggota DPRD agar tidak keliru didalam memaknai pengawasan, didalam undang-undang pemerintahan daerah.

Hanya saja keprihatinan anggota DPRD Kota Bima terhadap profesionalitas ASN masih bersifat umum belum masuk kepada subtansinya mengapa profesionalitas ASN itu rendah. Disinilah pentingnya anggota DPRD itu memahami betul subtansi yang menjadi titik permasalahan yang dikritisi. Jika saja anggota DPRD merujuk pada UU No 5 tahun 2014 dan Peraturan  Badan Kepegawaian Negara Nomor : 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maka akan dijumpai jawaban atas permasalahan tentang kinerja ASN yang terkait dengan profesionalitas. Apa yang menjadi pandangan ketiga anggota DPRD Kota Bima tersebut juga abscurd terhadap rendahnya profesionalisme ASN. Apa saja indikator rendahnya profesionalisme ASN yang dilanggar, perlu dijelaskan oleh anggota DPRD agar ekesekutif dapat mengurai permasalahan yang menjadi temuan BKN tersebut. Disinilah terjadi cheeks and balances demokrasi pada tingkat lokal antara legislatif dan eksekutif.

Disisi lain,  profesionalisme anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya patut dipertanyakan. Apakah sudah menjalankan tugasnya sudah sesuai dengan tata tertib dewan atau tidak. Pertama bagaimana tingkat kehadirian anggota DPRD pada saat rapat-rapat dewan, baik rapat internal maupun rapat ektrenal dengan eksekutif. Kedua, bagaimana sikap anggota DPRD pada saat rapat dewan, berapa persen keaktifannya didalam partisipasi memecahkan permasalahan, dan ke tiga adalah bagaimana kemitraan dengan sesama partai, apakah kompak atau tidak. Semua ini adalah merupakan matarantai yang tersambung tidak terpisahkan. Dan menjadi indikator cerminan profesionalisme yang mesti dimiliki oleh anggota DPRD. Profesioalisme anggota DPRD juga dapat  dilihat pada kapasitas, kapabilitas serta pertanggunjawaban baik pada konstituen maupun kepada partai politik yang menggusungnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Oleh sebab itu, agar profesionalisme DPRD terjaga marwahnya penuhi segala kewajiban selaku anggota DPRD. Umpamanya yang  malas hadir pada rapat menjadi rajin. Sebab bukan lagi rahasia jika pada saat-saat rapat selalu discor dan ditunda bukan karena eksekutif yang tidak hadir, melainkan kursi dewan anggota DPRD tidak memenuhi qorum, yang malas berbicara saatnya bersuara untuk menyampaikan gagasan dan ide-ide kreatif untuk membangun Kota Bima. Kekurangan-kekurangan ini hanya akan dipenuhi oleh anggota DPRD yang memang memiliki tanggunggjawab moral terhadap tugas yang disumpah atas nama Tuhan. Sehingga prosesionalisme anggota DPRD tidak diragukan. Atau apakah kinerja anggota dewan profesionalime atau   tidak , ataukah sebelas dua belas dengan profesionalitas kinerja ASN?

WALLAHU MUSTAAN

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh : Munir Husen Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima ) Saat ini, kebutuhan manusia tentang informasi di era digitalisasi sangat urgen. Semua informasi...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Kota pada hakekatnya adalah suatu tempat yang berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman...

Opini

Oleh  :  Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima)   Di Kota Bima saat ini, sepeda listrik menjadi trend baru moda transportasi orang...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Guru adalah Pahlawan tanpa tanda jasa, tidak terkecuali. Tanpa melihat status guru apakah PNS,...

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Pemerintah Daerah dan DPRD adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Keberadaan anggota DPRD pada tataran...