Connect with us

Ketik yang Anda cari

CATATAN KHAS KMA

Rangga, Pilot tanpa Navigasi?

Julhaidin, Direktur Perumda Bima Aneka.

HARI ini begitu heboh. Heboh soal Perumda Bima Aneka itu. Sebetulnya bukan hanya hari ini saja. Kemarin-kemarin juga. Juga hari-hari sebelumnya. Selalu saja heboh.

Tetapi heboh kali ini, heboh sekali. Pemicunya, ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Perumda dengan DPRD Kota Bima. Apa soalnya? Tentu saja tentang pengelolaan Perumda, usaha kecambah yang sudah diharapkan berbuah. Atau mau dijual dalam bentuk tauge saja, supaya segera menjadi uang. Tidak perlu menunggu disemai, disiangi, dipupuk, dipanen, kemudian dijual. Harusnya yang dipanen itu bijinya, usaha menjadi sustainable, dan untungnya bisa berlipat-lipat.

Banyak soal muncul di RDP itu. Mulai dari penetapan gaji dan fasilitas direktur yang dianggap tinggi, hingga legal standing rekrutmen pegawai Perumda. Oh ya ada lagi. Disoal juga, belum ada Perwali tentang juklak dan juknis Perumda Bima Aneka ini, dalam menjalankan bisnisnya.

Yang ada adalah Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka. Juga Perda Nomor 9 Tahun 2019, tentang Penyertaan Modal Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka. Ini memang merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Cukup dua Perda yang mengatur tentang itu. Lainnya, ya soal operasional.

Harusnya, direktur Perumda Bima Aneka, Julhaidin, tidak perlu juga kehilangan petunjuk atau navigasi. Karena ada aturan di atasnya. Permendagri Nomor 118 tahun 2018 yang mengatur dengan jelas Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah. Artinya, tetap saja bisa jalan tanpa Perwali, yang kabarnya sedang dalam proses diundangkan.

Tetapi soal aksi RDP itu, saya tertarik dengan pendapat Miko Kamal, seorang Legal Governance Specialist di Sumatera Barat. Miko merespon soal serupa di daerahnya. Dia menyebut begini: Salah satu sebab rusaknya perusahaan pelat merah karena bercampurnya bisnis dan politik dalam pengelolaan BUMD.

Maka belakangan, muncul kesadaran untuk menjauhkan bisnis dari politik itu, kecuali pada dua hal: saat pendirian dan saat penyertaan modal. Itu sudah dilewati di Perumda Bima Aneka. Ya dengan lahirnya dua Perda di atas. Dua Perda itu jelas lahir dari proses bersama Pemkot Bima dengan DPRD Kota Bima. Selain itu tidak!

Baca juga:

Pembuktian Rangga!

Vaksin Belanja

Gaji Direksi Perumda Bima Aneka Lebihi  Gaji Pokok Wali Kota dan Dewan

Kata Miko, selebihnya, DPRD tegak di luar saja. Bahkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) baik tahunan maupun luar biasa, yang diundang itu hanya kepala daerah, selaku pemegang saham wakil saja. Tidak termasuk ketua DPRD, apalagi anggota.

Di mana posisi DPRD jika terjadi penyelewengan? Ya DPRD harus memanggil kepala daerah, bukan direksi BUMD.

Terlepas dari itu, ada hal menarik lain yang perlu dicermati. Kendati kata Miko, DPRD tidak boleh memanggil direksi BUMD, tetapi kabar baiknya adalah publik jadi tahu masalah yang sedang dihadapi oleh Perumda Bima Aneka. Dengan sejumlah persoalan yang muncul ke permukaan itu, tahulah kita bahwa Julhaidin alias Rangga itu seperti pilot tanpa navigasi.

Diberikan pesawat, tetapi belum dibekali dengan navigasi. Belum ada standar opersional prosedur alias SOP yang harus dijalankan. Jadilah pilot itu kebingungan. Tidak paham pesawat mau diarahkan kemana.

Perumda itu baru. Baru sekali. Dibilang tauge pun, belumlah jadi. Itu juga satu-satunya milik Pemkot Bima. Belum punya pengalaman sama sekali. Juga pilotnya. Baru saja direkrut. Di sinilah pembina teknis dan strategis itu, harusnya ambil peran.

Kabag Ekonomi dan Sekretaris Daerah Kota Bima tidak boleh tidur nyenyak sebelum panduan bagi pilot dibuat. Sebab tanpa navigasi, pilot tidak bisa menerbangkan pesawat itu dengan benar. Jangan korbankan pesawat itu, karena di sana juga sudah ada penumpang.

Sebagai pilot, Rangga juga harus cakap dan aktif. Tagih instrumen pendukung itu kepada para pembina, agar bisa lekas tinggal landas. Jangan sampai terus menunggu di landasan, karena sewa apron bandara juga mahal. Entahlah! Bagaimana menurut Anda? (khairudin m.ali)

 

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

CATATAN KHAS KMA

JUDUL webinar nasional ini, kesannya serem. Serem banget! Bisa jadi karena ini, ada yang enggan menjadi peserta. Terutama dari kalangan pemerintah. Kendati begitu, pesertanya...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota Bima rupanya membekukan aktivitas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bima Aneka. Pembekuan akan dilakukan oleh Tim pembekuan perusahaan umum Daerah...

CATATAN KHAS KMA

  ‘’SAYA mau tes daya ingat pak KMA,’’ katanya kepada saya suatu waktu. KMA itu, singkatan nama saya. Belakangan, semakin banyak kawan yang memanggil...

CATATAN KHAS KMA

SEBELUM benar-benar lupa, saya mau menulis ini: Gempa Lombok. Sepekan lagi, itu empat tahun lalu. Tetapi trauma saya (ternyata) belum juga hilang. Sudah pukul...

CATATAN KHAS KMA

INI bukan tentang wong cilik, jualan partai saat dekat Pemilu. Ini benar-benar tentang joki, penunggang kuda yang umurnya masih sangat-sangat belia. Masih duduk di...