Bima, Bimakini.-Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota kembali mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek di dua wilayah hukum Polres Bima Kota tepatnya di Kecamatan Sape dan Lambu, Rabu (15/09).
Razia digelar kata Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin, dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Tamrin, yang dimulai sejak siang hingga malam hari pukul 20.00 Wita.
“Razia dan penyitaan ini sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” jelas Jufrin kepada wartawan.
Razia ini juga sambungnya, sekaligus menindaklanjuti perintah Kapolres Bima Kota, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol yang mengakibatkan terjadinya gangguan harkamtibmas di wilayah Bima, hingga tercipta situasi yang aman dan kondusif.
Polisi mulai menyisir di wilayah Kecamatan Sape dengan menyisir lokasi pertama di Desa Oi Maci hingga mendapatkan
24 botol Miras jenis Bir Bintang dan 12 botol Miras Jenis Bir Singaraja. Dilanjutkan di rumah warga lainnya di desa yang sama dengan menyita 12 botol Miras jenis Sofi dan Bir Bintang.
Sementara di Desa Soro tepatnya di Desa Oi Ncindi menyita tiga botol tanggung miras jenis Sofi dan lokasi terakhir di Desa Naru dengan menyita 8 botol Miras jenis serupa.
“Kegiatan berakhir pukul 20.00 Wita berjalan aman dan lancar dan untuk barang bukti miras diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses Lebih lanjut,” pungkasnya. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.