Kota Bima, Bimakini.- Bahas gaji 28 bulan yang hingga kini belum dibayarkan oleh BUMD PDAM Bima, dilakukan mediasi terakhir di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Selasa (14/9).
Perwakilan karyawan PDAM ditemui langsung oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Bima, Fatahillah di bawah pengawasan dari Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Edo Sofyan Bago.
Pada kesempatan itu, Disnakertrans Kabupaten Bima meminta waktu pada perwakilan Karyawan PDAM Bima untuk menyampaikan langsung persoalan pada Bupati Bima.
Ini agar Bupati Bima mengetahui secara jelas apa menjadi problem dialami dan mencarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Permintaan dari Kadisnakertrans ditolak oleh karyawan PDAM, pasalnya sudah berbulan-bulan mediasi dilakukan Disnakertrans namun tak jelas arahnya. Walaupun demikian, alasan baru beberapa pekan menjabat sebagai kepala Disnakertrans, dirinya butuh waktu mempelajari persoalan teman-teman PDAM. Sampai kemudian dirinya berjanji usai menemui Bupati akan kembali memanggil karyawan PDAM menyampaikan tindaklanjutnya.
Atas saran dan masukan dari kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Edi Sofyan, Akhirnya karyawan PDAM menerima permintaan dari Kadisnakertrans Bima, namun dengan deadline waktu hanya sepakan saja.
Bila tidak ada informasi lebih lanjut, karena sudah berlarut-larut, masalah akan dilanjutkan bersama Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi NTB bahkan sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menyelesaikannya. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.