Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Sering Curi Motor, Dua Pemuda Terancam Dihukum 7 Tahun Penjara

Dua terduga pelaku.

Dompu, Bimakini. – Jajaran Kepolisian Polsek Pekat berhasil menangkap 2 (dua) pemuda yang diduga sering melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diwilayah hukum Polsek setempat, Rabu malam.

Kedua terduga pelaku inisial JM (24) asal Desa Kempo, dan SL (20) asal Desa Calabai, Kecamatan Pekat tersebut ditangkap diwilayah Doropeti saat sedang menyembunyikan barang bukti kendaraan bermotor hasil curian di semak-semak.

Akibat dari perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya di ancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

Kapolsek Pekat, IPDA Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., Jum’at (10/09/2021) menyatakan, keduanya ditangkap karena diketahui melakukan tindak pidana Curanmor di Dusun Siladarma, Desa Tambora, Kecamatan Pekat.

Saat itu, anggota Polsek Pekat mendapat informasi dari masyarakat bahwa, telah terjadi pencurian sepeda motor. Waktu itu, anggota Kepolisian bersama warga sekitar melakukan pemantauan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Atas bantuan masyarakat, aparat keamanan berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku tanpa ada perlawanan. Kini, terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Pekat untuk dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut.

Katanya, berdasarkan keterangan pelaku JM dan SL. Mereka mengaku sudah sering melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Tidak hanya diwilayah Kecamatan Pekat, tetapi juga diwilayah lainnya.

“Kedua pelaku ditangkap di wilayah Doropeti. Saat itu mereka sedang menyembunyikan barang bukti berupa motor hasil curian ke semak-semak,” urainya.

Dijelaskanya, saat dilakukan penangkapan. Anggota Polsek Pekat mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Beat Stret Warna Putih, dan 1 (satu) buah kunci T.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya. AZW

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota berhasil mengamankan terduga pelaku Curanmor dan barang bukti. Polisi juga mengamankan dua orang terduga penadah....

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Ulah kriminal seorang remaja berinisial AS (16) di Kota Bima mencuri perhatian setelah membawa kabur sepeda motor milik korban. Sebelumnya korban...

Hukum & Kriminal

Kota Bima,  Bimakini.-  Tim Opsnal Sat Reskrim PUMA II Polres Bima Kota yang dipimpin oleh AIPTU Hero Suharjo, SH, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Perburuan terhadap DPO spesialis pencurian sepeda motor, BP (17), akhirnya berbuah hasil setelah Tim Puma 1 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tidak butuh waktu lebih dari 24 jam, Tim Puma 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan menangkap seorang...