Dompu, Bimakini. – Jajaran Kepolisian Polsek Pekat berhasil menangkap 2 (dua) pemuda yang diduga sering melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diwilayah hukum Polsek setempat, Rabu malam.
Kedua terduga pelaku inisial JM (24) asal Desa Kempo, dan SL (20) asal Desa Calabai, Kecamatan Pekat tersebut ditangkap diwilayah Doropeti saat sedang menyembunyikan barang bukti kendaraan bermotor hasil curian di semak-semak.
Akibat dari perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya di ancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Kapolsek Pekat, IPDA Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., Jum’at (10/09/2021) menyatakan, keduanya ditangkap karena diketahui melakukan tindak pidana Curanmor di Dusun Siladarma, Desa Tambora, Kecamatan Pekat.
Saat itu, anggota Polsek Pekat mendapat informasi dari masyarakat bahwa, telah terjadi pencurian sepeda motor. Waktu itu, anggota Kepolisian bersama warga sekitar melakukan pemantauan.
Atas bantuan masyarakat, aparat keamanan berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku tanpa ada perlawanan. Kini, terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Pekat untuk dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut.
Katanya, berdasarkan keterangan pelaku JM dan SL. Mereka mengaku sudah sering melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Tidak hanya diwilayah Kecamatan Pekat, tetapi juga diwilayah lainnya.
“Kedua pelaku ditangkap di wilayah Doropeti. Saat itu mereka sedang menyembunyikan barang bukti berupa motor hasil curian ke semak-semak,” urainya.
Dijelaskanya, saat dilakukan penangkapan. Anggota Polsek Pekat mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Beat Stret Warna Putih, dan 1 (satu) buah kunci T.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.