Bima, Bimakini.- Telah diamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Monta di Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolsek Monta, IPTU Takim mengatakan, pencurian barang inventaris milik SMPN 1 Monta berupa empat unit laptop merk acer yang dilakukan oleh terduga pelaku Bay (19) asal Desa Tangga dan Ari alias Ngali (17) pelajar di SMKN 1 Monta asal Desa yang sama.
“Kronologis kejadian, Selasa 14 September 2021 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat di SMPN 1 Monta di Desa Tangga, telah terjadi tindak pidana pencurian berupa empat unit laptop merk acer dilakukan oleh pelaku masih dalam Lidik,” katanya, Selasa (21/9/2021).
Dari kejadian itu lanjutnya, diketahui oleh penjaga sekolah Wildan yang sedang bersih-bersih dilingkungan sekolah. Wildan melihat fentilasi ruangan sudah rusak dan terlepas, lalu mengecek ruangan Lab TIK dan menemukan barang hilang yang disimpan dalam lemari. “Atas hilangnya empat unit laptop merk Acer tersebut, SMPN 1 Monta alami kerugian sekitar Rp. 16 juta,” ujarnya.
Kemudian kronologis penangkapan sambungnya, hasil penyelidikan bahwa telah ditemukan informasi tentang barang bukti yang telah di jual oleh terduga pelaku di Desa Tente Kecamatan Woha sebanyak dua unit Laptop. Keterangan dari pembeli, didapatlah identitas dan foto terduga pelaku pada saat menjual barang bukti tersebut.
“Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Monta bersama anggota Resmob lakukan upaya pencarian terhadap kedua terduga pelaku. Pada hari Senin 20 September 2021 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di Desa Tangga, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap,” terangnya.
Sementara dua unit lagi, didapatkan dari keterangan terduga pelaku bahwa satu unit laptop di jual di Dusun Tanjung Mas Desa Wilamaci dan satu unit lagi di jual di Desa Tolouwi. sehingga personil melakukan upaya pencarian terhadap barang bukti tersebut.
“Setelah personil berhasil amankan barang bukti, kedua terduga pelaku dan barang bukti berupa empat unit laptop merk acer dibawa dan diamankan di Mako Brimob Batalyon C Pelopor oleh anggota Resmob. Pukul 20.30 Wita, kedua terduga pelaku dan barang bukti diserahkan dan diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Monta,” imbuhnya.
Kuat dugaan terduga pelaku tersebut tambahnya, merupakan spesialis dan sindikat pelaku pencurian yang selama ini kerap melakukan aksinya di sekolah-sekolah maupun di kantor-kantor instansi pemerintah dengan sasaran barang elektronik berupa laptop, kumputer dan alat perlengkapan kantor lainnya.
“Terduga pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama. Sementara situasi sementara paska diamankan terduga pelaku, masih terpantau aman dan terkendali,” tutupnya. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.