Bima, Bimakini.- Massa aksi yang tergabung di Forum Solidaritas Masyarakat Madapangga (FSMM) menyegel Kantor UPTD Dikbudpora Madapangga, Rabu (29/9/2021), sekitar pukul 09.30 Wita. Aksi penyegelan tersebut dilakukan karena pihak FSMM merasa kecewa dengan sikap Kepala UPTD Dikbudpora Madapangga yang tidak menepati janji untuk menghadirkan pihak Inspektorat untuk mengevaluasi beberapa PAUD di Madapangga yang diduga memanipulasi Dapodik untuk mendapatkan anggaran BOP.
“Kepala UPTD Dikbudpora Madapangga tidak menepati janji, bahkan kita menilai sebuah kebohongan untuk meredam suasana. Katanya Inspektorat akan hadir di Madapangga pada Rabu (29/9/2021) kenyataan tidak ada, sehingga kita segel kantor UPTD Dikbudpora Madapangga,” ujar salah satu yang tergabung di FSMM, Aris.
Cerita Aris, sebelumnya pada Selasa (28/92021) melakukan aksi unjukrasa di depan kantor tersebut menuntut Bupati Bima, Hj. Indah Dhmayanti Putri, SE mencopot Kepala UPTD Dikbudpora Madapangga dan Kadis Dikbudpora Bima dari jabatannya, karena diduga kuat terlibat pemotongan dana BOP PAUD. “Kita minta Bupati Bima copot Kepala UPTD Dikbudpora Madapangga dan Kadis Dikbudpora karena diduga kuat terlibat kasus pemotongan dana BOP PAUD,” tuturnya.
Aris mengatakan, marwah dunia pendidikan di Kecamatan Madapangga pada umumnya di Kabupaten Bima tercoreng dengan ulah oknum – oknum tertentu. Yakni mereka menggunakan kekuasaan untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri.
“Ada aksi pembiaraan yang dilakukan oleh Kepala UPTD Dikbudpora dan Kadis Dikbudpora terkait kasus pemotongan dana BOP. Bahkan diduga kuat mereka mengendalikan semua itu, terbukti setelah masalah tersebut marak diperbincangkan, Kadis Dikbudpora dengan lancang mengatakan hasil pemotongan tersebut sudah kembalikan,” tudingnya.
Realita di lapangan, besar dana BOP PAUD yang dipotong masing – masing sebesar Rp.2.000.000 tiap Paud se Kabupaten Bima. Mereka berdalih pemotongan tersebut untuk anggaran Diklat di Kota Mataram, padahal disituasi pandemi Covid19 tidak kegiatan pertemuan dan lainnya. “Ini kan konyol, masa pemotongan dana BOP PAUD untuk kegiatan Diklat. Padahal saat ini pemerintah melarang ada kegiatan yang melibatkan orang banyak atau kerumun,” tegas Aris.
Senada dengan Aris, Muhammad Daniel mengatakan, Bupati Bima harus mencopot dua pejabat di jajaran pendidikan itu. Hal perlu dilakukan supaya marwah dunia pendidikan dapat diselamatkan dari praktek korupsi dan lainnya. “Sebelumnya Kadis Dikbudpora mengatakan tidak tahu persoalan tersebut. Tak lama setelah itu mengatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan, ini kan hanya upaya cuci tangan saja,” ucapnya.
Dijelaskannya, apa yang terjadi saat ini melanggar pasal 19 Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOP. Yaitu dilarang menggunakan dana PAUD untuk membiayai kegiatan, mengikuti pelatihan, sosialisasi dan pendampingan.
“Data yang didapat di lapangan, banyak peserta didik PAUD dififtifkan. Mereka memanipulasi data untuk mendapatkan anggaran,” terangnya.
Ia meminta, Bupati Bima menginstruksikan pihak terkait untuk melakukan pemerikasaan terhadap sejumlah PAUD yang ada di Madapangga dan pada umumnya di Kabupaten Bima. Yakni berkaitan dengan Dapodik siswa dan lainnya.
“Bupati Bima harus perintahkan Inspketorat dan pihak lain untuk memeriksa semua PAUD, bahkan Kepala UPTD Dikbudpora dan Kadis Dikbudpora wajib dimintai klarifikasi soal pemotongan dana BOP PAUD,” tegasnya.
Sementara Kepala UPTD Dikpora Madapangga, Syafruddin SPd mengatakan, pihak Inspektorat direncanakan hadir di Madapangga pada Rabu (29/9/2021). Yakni untuk memenuhi tuntutan mereka pada saat melakukan aksi unjukrasa. Namun hal itu tidak jadi karena pihak Inspektorat merasa kuatir terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.
“Pihak Inspektorat sebenarnya mau hadir, tapi karena di media sosial muncul isu tidak baik, sehingga mengurung hadir di Madapangga,” ucapnya, Rabu sore (29/9/2021).
Terkait dugaan terlibat pemotongan dana BOP PAUD, saya pribadi tidak merasa risih atau terganggu. Karena dugaan tersebut tidak benar, bahkan dinilai untuk merusak nama baik saja. “Saya tidak marah dengan tudingan massa aksi, karena tidak melakukan hal itu,” sebutnya.
Disinggung berkaitan dengan penyegelan kantor, pihaknya akan berkoordinasi dengan atasan dulu. Jika disarankan untuk dilapor ke polisi, tentu akan saya laporkan karena itu adalah perintah. “Saya akan tanyakan ke atasan dulu, kalau disarankan dilapor pasti saya lapor,” tutupnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.